Selemadeg

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KECAMATAN SELEMADEG

Jumat, 25 September 2026

MUSRENBANGDESA MANIKYANG

 Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Manikyang 

Tujuan Kegiatan:

1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas serta menetapkan prioritas pembangunan desa.

2. Mendorong agar prioritas kegiatan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata di desa.

3. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran desa.

Langkah-Langkah:

1. Mendampingi proses pembukaan dan penyampaian arah kebijakan pembangunan desa.

2. Membantu peserta melakukan identifikasi dan pemilahan usulan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, dan kemampuan desa.

3. Mendorong agar usulan yang menjadi prioritas diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku.

4. Mendampingi peserta dalam menyepakati prioritas kegiatan pembangunan.

5. Mendorong Pemerintah Desa menindaklanjuti hasil Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Hasil:

1. Penyampaian Program Kerja Perbekel,

2. Review Laju Pencapaian SDGs Desa dan Upaya Percepatan Pencapaian SDGs Desa

3. Penyampaian Evaluasi RKP Desa tahun berjalan, 

4. Penyampaian Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Desa, 

5. Pemaparan Tim Penyusun sampai kepada diskusi kelompok dan pleno terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan Prioritas Kegiatan untuk RKP 2027, 

6. Pemaparan Pelaksana Kegiatan dan Penyampaian DU RKP 2027, 

7. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta terakhir ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Musrenbangdes, Selanjutnya dilakukan Pembahasan dan Perbaikan hasil Musrenbangdes guna mempersiapkan Musdes Penetapan RKP Desa 2027




Permasalahan:

1. Belum semua peserta memahami keterkaitan antara usulan dengan kewenangan desa serta dokumen perencanaan desa.

2. Masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan dan keterbatasan sumber daya desa.

3. Sinkronisasi antara usulan masyarakat, prioritas pembangunan desa, dan kebijakan pembangunan daerah masih perlu diperkuat.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Mengarahkan Pemerintah Desa agar hasil Musrenbang Desa diselaraskan dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.

2. Mendorong penggunaan data desa sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.

3. Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas data dan informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

2. Pemerintah Desa perlu memperkuat sinkronisasi antara hasil Musrenbang Desa dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

3. Hasil Musrenbang Desa perlu dipantau secara berkala untuk memastikan adanya tindak lanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kamis, 24 September 2026

MUSRENBANGDESA BEREMBENG

Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Berembeng

Tujuan Kegiatan:

1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas serta menetapkan prioritas pembangunan desa.

2. Mendorong agar prioritas kegiatan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata di desa.

3. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran desa.

Langkah-Langkah:

1. Mendampingi proses pembukaan dan penyampaian arah kebijakan pembangunan desa.

2. Membantu peserta melakukan identifikasi dan pemilahan usulan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, dan kemampuan desa.

3. Mendorong agar usulan yang menjadi prioritas diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku.

4. Mendampingi peserta dalam menyepakati prioritas kegiatan pembangunan.

5. Mendorong Pemerintah Desa menindaklanjuti hasil Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Hasil:

1. Penyampaian Program Kerja Perbekel,

2. Review Laju Pencapaian SDGs Desa dan Upaya Percepatan Pencapaian SDGs Desa

3. Penyampaian Evaluasi RKP Desa tahun berjalan, 

4. Penyampaian Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Desa, 

5. Pemaparan Tim Penyusun sampai kepada diskusi kelompok dan pleno terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan Prioritas Kegiatan untuk RKP 2027, 

6. Pemaparan Pelaksana Kegiatan dan Penyampaian DU RKP 2027, 

7. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta terakhir ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Musrenbangdes, Selanjutnya dilakukan Pembahasan dan Perbaikan hasil Musrenbangdes guna mempersiapkan Musdes Penetapan RKP Desa 2027




Permasalahan:

1. Belum semua peserta memahami keterkaitan antara usulan dengan kewenangan desa serta dokumen perencanaan desa.

2. Masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan dan keterbatasan sumber daya desa.

3. Sinkronisasi antara usulan masyarakat, prioritas pembangunan desa, dan kebijakan pembangunan daerah masih perlu diperkuat.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Mengarahkan Pemerintah Desa agar hasil Musrenbang Desa diselaraskan dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.

2. Mendorong penggunaan data desa sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.

3. Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas data dan informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

2. Pemerintah Desa perlu memperkuat sinkronisasi antara hasil Musrenbang Desa dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

3. Hasil Musrenbang Desa perlu dipantau secara berkala untuk memastikan adanya tindak lanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

MUSRENBANGDESA BAJERA UTARA

 Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Bajera Utara

Tujuan Kegiatan:

1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas serta menetapkan prioritas pembangunan desa.

2. Mendorong agar prioritas kegiatan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata di desa.

3. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran desa.

Langkah-Langkah:

1. Mendampingi proses pembukaan dan penyampaian arah kebijakan pembangunan desa.

2. Membantu peserta melakukan identifikasi dan pemilahan usulan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, dan kemampuan desa.

3. Mendorong agar usulan yang menjadi prioritas diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku.

4. Mendampingi peserta dalam menyepakati prioritas kegiatan pembangunan.

5. Mendorong Pemerintah Desa menindaklanjuti hasil Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Hasil:

1. Penyampaian Program Kerja Perbekel,

2. Review Laju Pencapaian SDGs Desa dan Upaya Percepatan Pencapaian SDGs Desa

3. Penyampaian Evaluasi RKP Desa tahun berjalan, 

4. Penyampaian Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Desa, 

5. Pemaparan Tim Penyusun sampai kepada diskusi kelompok dan pleno terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan Prioritas Kegiatan untuk RKP 2027, 

6. Pemaparan Pelaksana Kegiatan dan Penyampaian DU RKP 2027, 

7.    Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta terakhir ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Musrenbangdes, Selanjutnya dilakukan Pembahasan dan Perbaikan hasil Musrenbangdes guna mempersiapkan Musdes Penetapan RKP Desa 2027


Permasalahan:

1. Belum semua peserta memahami keterkaitan antara usulan dengan kewenangan desa serta dokumen perencanaan desa.

2. Masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan dan keterbatasan sumber daya desa.

3. Sinkronisasi antara usulan masyarakat, prioritas pembangunan desa, dan kebijakan pembangunan daerah masih perlu diperkuat.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Mengarahkan Pemerintah Desa agar hasil Musrenbang Desa diselaraskan dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.

2. Mendorong penggunaan data desa sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.

3. Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas data dan informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

2. Pemerintah Desa perlu memperkuat sinkronisasi antara hasil Musrenbang Desa dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

3. Hasil Musrenbang Desa perlu dipantau secara berkala untuk memastikan adanya tindak lanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rabu, 23 September 2026

MUSRENBANGDESA WANAGIRI

 Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Wanagiri

Tujuan Kegiatan:

1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas serta menetapkan prioritas pembangunan desa.

2. Mendorong agar prioritas kegiatan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata di desa.

3. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran desa.

Langkah-Langkah:

1. Mendampingi proses pembukaan dan penyampaian arah kebijakan pembangunan desa.

2. Membantu peserta melakukan identifikasi dan pemilahan usulan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, dan kemampuan desa.

3. Mendorong agar usulan yang menjadi prioritas diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku.

4. Mendampingi peserta dalam menyepakati prioritas kegiatan pembangunan.

5. Mendorong Pemerintah Desa menindaklanjuti hasil Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Hasil:

1. Penyampaian Program Kerja Perbekel,

2. Review Laju Pencapaian SDGs Desa dan Upaya Percepatan Pencapaian SDGs Desa

3. Penyampaian Evaluasi RKP Desa tahun berjalan, 

4. Penyampaian Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Desa, 

5. Pemaparan Tim Penyusun sampai kepada diskusi kelompok dan pleno terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan Prioritas Kegiatan untuk RKP 2027, 

6. Pemaparan Pelaksana Kegiatan dan Penyampaian DU RKP 2027, 

7. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta terakhir ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Musrenbangdes, Selanjutnya dilakukan Pembahasan dan Perbaikan hasil Musrenbangdes guna mempersiapkan Musdes Penetapan RKP Desa 2027

Permasalahan:

1. Belum semua peserta memahami keterkaitan antara usulan dengan kewenangan desa serta dokumen perencanaan desa.

2. Masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan dan keterbatasan sumber daya desa.

3. Sinkronisasi antara usulan masyarakat, prioritas pembangunan desa, dan kebijakan pembangunan daerah masih perlu diperkuat.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Mengarahkan Pemerintah Desa agar hasil Musrenbang Desa diselaraskan dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.

2. Mendorong penggunaan data desa sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.

3. Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas data dan informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

2. Pemerintah Desa perlu memperkuat sinkronisasi antara hasil Musrenbang Desa dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

3. Hasil Musrenbang Desa perlu dipantau secara berkala untuk memastikan adanya tindak lanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




POSTING PERUBAHAN APBDESA TA 2026 KECAMATAN SELEMADEG

Mendampingi Pemerintah Kecamatan dalam proses posting Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026, bertempat di Kantor Camat Selemadeg 

Tujuan Aktivitas: 

1. Memastikan data Perubahan APBDesa yang diposting sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan.

2. Mengidentifikasi kendala yang muncul dalam proses posting.

3. Meningkatkan ketertiban administrasi dan akurasi data pengelolaan keuangan desa.

4. Mendukung Pemerintah Kecamatan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.

Langkah-Langkah Aktivitas:

1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan terkait jadwal dan mekanisme posting Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.

2. Mengidentifikasi desa-desa yang telah menyelesaikan dokumen Perubahan APBDesa.

3. Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar posting.

4. Memastikan kesesuaian data antara dokumen Perubahan APBDesa dengan data yang akan diposting.

5. Mendampingi operator atau petugas Pemerintah Kecamatan dalam proses input dan posting data.

6. Melakukan verifikasi kembali terhadap data yang telah diposting.

Hasil Aktivitas:

1. Pemerintah Kecamatan memperoleh pendampingan dalam pelaksanaan posting Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.

2. Data Perubahan APBDesa yang telah ditetapkan dapat diproses untuk dilakukan posting sesuai tahapan yang berlaku.

3. Dilakukan pengecekan kesesuaian antara dokumen perubahan APBDesa dengan data yang diinput.

4. Beberapa data yang memerlukan penyesuaian dapat diidentifikasi untuk segera dilakukan perbaikan.



Permasalahan:

1. Masih terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian data antara dokumen Perubahan APBDesa dengan data yang akan diposting.

2. Kelengkapan dokumen pendukung pada beberapa desa perlu dilakukan pengecekan kembali.

3. Pemahaman petugas/operator terhadap tahapan posting belum sepenuhnya seragam.

4. Terdapat kemungkinan kendala teknis pada aplikasi atau jaringan internet saat proses posting.

Tindak Lanjut dan Penanganan Masalah:

1. Melakukan pengecekan ulang terhadap data dan dokumen Perubahan APBDesa.

2. Mengkoordinasikan perbaikan data dengan Pemerintah Desa apabila ditemukan ketidaksesuaian.

3. Memberikan penjelasan dan pendampingan kepada operator terkait tahapan posting.

4. Melakukan pengecekan ulang setelah perbaikan data dilakukan.

Rekomandasi:

1. Pemerintah Kecamatan agar melakukan monitoring secara berkala terhadap proses posting Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.

2. Pemerintah Desa agar memastikan seluruh dokumen dan data perubahan APBDesa telah sesuai sebelum dilakukan posting.

3. Operator agar melakukan verifikasi data secara teliti untuk meminimalkan kesalahan input.

4. Koordinasi antara Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan TPP perlu terus ditingkatkan selama proses perubahan APBDesa.

5. Setiap kendala teknis maupun administratif agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti agar tidak menghambat proses posting.

Jumat, 18 September 2026

EVALUASI KECAMATAN TERKAIT PERUBAHAN APBDESA TAHUN 2026

Pelaksanaan evaluasi Kecamatan terkait Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 bertujuan untuk: Memastikan perubahan anggaran telah memperhatikan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa, bertempat di Kantor Camat Selemadeg, Evaluasi Perubahan APBDesa Tahap I di ikuti 5 Desa yaitu Desa Wanagiri Kauh, Desa Bejera, Desa Bajera Utara, Desa Antap dan Desa Pupuan Sawah

Langkah Pelaksanaan:

1. Persiapan: Memeriksa kelengkapan dokumen perubahan APBDesa, Mengidentifikasi bagian-bagian APBDesa yang mengalami perubahan.

2. Pemeriksaan Dokumen: Memeriksa perubahan struktur pendapatan desa, Memeriksa perubahan belanja desa berdasarkan bidang, subbidang, kegiatan, dan jenis belanja, Memeriksa perubahan pembiayaan desa, Memeriksa kesesuaian antara kegiatan dan anggaran yang ditetapkan.

3. Pembahasan: Melakukan pembahasan terhadap kegiatan yang mengalami perubahan anggaran, Mengidentifikasi alasan dan dasar perubahan anggaran, Membahas kesesuaian pengalokasian anggaran dengan kebutuhan dan prioritas desa

Hasil pelaksanaan:

1. Pemerintah Desa telah menyampaikan dokumen Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 untuk dilakukan evaluasi.

2. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

3. Ditemukan beberapa bagian dokumen yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan administrasi maupun substansi.

4. Pemerintah Desa menerima masukan dan arahan dari Kecamatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen perubahan APBDesa.


Permasalahan: 

1. Masih terdapat dokumen pendukung perubahan APBDesa yang perlu dilengkapi atau disesuaikan.

2. Pemahaman terhadap mekanisme perubahan APBDesa pada beberapa unsur Pemerintah Desa masih perlu diperkuat.

3. Terdapat perubahan kegiatan dan anggaran yang membutuhkan penjelasan serta penyesuaian dengan dokumen perencanaan desa.

4. Diperlukan ketelitian dalam melakukan penyesuaian angka dan rincian anggaran agar tidak terjadi ketidaksesuaian antar dokumen.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Pemerintah Desa melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen Perubahan APBDesa sesuai hasil evaluasi Kecamatan.

2. Melengkapi dokumen pendukung yang masih diperlukan.

3. Melakukan pengecekan kembali terhadap kesesuaian antara perubahan kegiatan dan perubahan anggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa agar menindaklanjuti seluruh catatan hasil evaluasi Kecamatan secara tertib dan tepat waktu.

2. Setiap perubahan kegiatan dan anggaran agar didukung dengan dasar dan dokumen yang memadai.

3. Pemerintah Desa agar meningkatkan ketelitian dalam penyusunan dan penginputan data perubahan APBDesa.

Kamis, 17 September 2026

EVALUASI KECAMATAN TERKAIT PERUBAHAN APBDESA TAHUN 2026

 Pelaksanaan evaluasi Kecamatan terkait Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 bertujuan untuk: Memastikan perubahan anggaran telah memperhatikan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa, bertempat di Kantor Camat Selemadeg, Evaluasi Perubahan APBDesa Tahap I di ikuti 5 Desa yaitu Desa Wanagiri, Desa Berembeng, Desa Selemadeg, Desa Serampingan dan Desa Manikyang.

Langkah Pelaksanaan:

1. Persiapan: Memeriksa kelengkapan dokumen perubahan APBDesa, Mengidentifikasi bagian-bagian APBDesa yang mengalami perubahan.

2. Pemeriksaan Dokumen: Memeriksa perubahan struktur pendapatan desa, Memeriksa perubahan belanja desa berdasarkan bidang, subbidang, kegiatan, dan jenis belanja, Memeriksa perubahan pembiayaan desa, Memeriksa kesesuaian antara kegiatan dan anggaran yang ditetapkan.

3. Pembahasan: Melakukan pembahasan terhadap kegiatan yang mengalami perubahan anggaran, Mengidentifikasi alasan dan dasar perubahan anggaran, Membahas kesesuaian pengalokasian anggaran dengan kebutuhan dan prioritas desa

Hasil pelaksanaan:

1. Pemerintah Desa telah menyampaikan dokumen Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 untuk dilakukan evaluasi.

2. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

3. Ditemukan beberapa bagian dokumen yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan administrasi maupun substansi.

4. Pemerintah Desa menerima masukan dan arahan dari Kecamatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen perubahan APBDesa.



Permasalahan: 

1. Masih terdapat dokumen pendukung perubahan APBDesa yang perlu dilengkapi atau disesuaikan.

2. Pemahaman terhadap mekanisme perubahan APBDesa pada beberapa unsur Pemerintah Desa masih perlu diperkuat.

3. Terdapat perubahan kegiatan dan anggaran yang membutuhkan penjelasan serta penyesuaian dengan dokumen perencanaan desa.

4. Diperlukan ketelitian dalam melakukan penyesuaian angka dan rincian anggaran agar tidak terjadi ketidaksesuaian antar dokumen.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Pemerintah Desa melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen Perubahan APBDesa sesuai hasil evaluasi Kecamatan.

2. Melengkapi dokumen pendukung yang masih diperlukan.

3. Melakukan pengecekan kembali terhadap kesesuaian antara perubahan kegiatan dan perubahan anggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa agar menindaklanjuti seluruh catatan hasil evaluasi Kecamatan secara tertib dan tepat waktu.

2. Setiap perubahan kegiatan dan anggaran agar didukung dengan dasar dan dokumen yang memadai.

3. Pemerintah Desa agar meningkatkan ketelitian dalam penyusunan dan penginputan data perubahan APBDesa.

MUSRENBANGDESA PUPUAN SAWAH

 Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di desa Pupuan Sawah

Tujuan Kegiatan:

1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas serta menetapkan prioritas pembangunan desa.

2. Mendorong agar prioritas kegiatan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata di desa.

3. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran desa.

Langkah-Langkah:

1. Mendampingi proses pembukaan dan penyampaian arah kebijakan pembangunan desa.

2. Membantu peserta melakukan identifikasi dan pemilahan usulan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, dan kemampuan desa.

3. Mendorong agar usulan yang menjadi prioritas diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku.

4. Mendampingi peserta dalam menyepakati prioritas kegiatan pembangunan.

5. Mendorong Pemerintah Desa menindaklanjuti hasil Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Hasil:

1. Penyampaian Program Kerja Perbekel,

2. Review Laju Pencapaian SDGs Desa dan Upaya Percepatan Pencapaian SDGs Desa

3. Penyampaian Evaluasi RKP Desa tahun berjalan, 

4. Penyampaian Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Desa, 

5. Pemaparan Tim Penyusun sampai kepada diskusi kelompok dan pleno terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan Prioritas Kegiatan untuk RKP 2027, 

6. Pemaparan Pelaksana Kegiatan dan Penyampaian DU RKP 2027, 

7. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta terakhir ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Musrenbangdes, Selanjutnya dilakukan Pembahasan dan Perbaikan hasil Musrenbangdes guna mempersiapkan Musdes Penetapan RKP Desa 2027

Permasalahan:

1. Belum semua peserta memahami keterkaitan antara usulan dengan kewenangan desa serta dokumen perencanaan desa.

2. Masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan dan keterbatasan sumber daya desa.

3. Sinkronisasi antara usulan masyarakat, prioritas pembangunan desa, dan kebijakan pembangunan daerah masih perlu diperkuat.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Mengarahkan Pemerintah Desa agar hasil Musrenbang Desa diselaraskan dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.

2. Mendorong penggunaan data desa sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.

3. Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas data dan informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

2. Pemerintah Desa perlu memperkuat sinkronisasi antara hasil Musrenbang Desa dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

3. Hasil Musrenbang Desa perlu dipantau secara berkala untuk memastikan adanya tindak lanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rabu, 16 September 2026

MONITORING PENGELOLAAN BUMDESA WANAGIRI MANDIRI DESA WANAGIRI

Pendampingan dan Monitoring Pengelolaan Badan BUMDesa Wanagiri Mandiri Desa Wanagiri,

Tujuan Kegiatan:

1. Mengetahui kondisi dan perkembangan pengelolaan BUMDesa Desa Wanagiri.

2. Mendorong penguatan kelembagaan dan tata kelola BUMDesa.

3. Mengidentifikasi potensi dan peluang pengembangan unit usaha BUMDesa.

Langkah-langkah Kegiatan:

1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Wanagiri dan pengelola BUMDesa.

2. Menggali informasi mengenai kelembagaan, unit usaha, administrasi, keuangan, dan perkembangan usaha.

3. Memberikan penguatan terkait tata kelola, administrasi, pembukuan, dan pengembangan usaha.

Hasil Kegiatan:

1. Terlaksananya koordinasi dan pendampingan TPP dengan Pemerintah Desa Wanagiri serta pengelola BUMDesa.

2. Diperoleh gambaran mengenai kondisi kelembagaan dan pengelolaan BUMDesa.

3. Pengelola BUMDesa mendapatkan penguatan mengenai pentingnya tertib administrasi dan pencatatan kegiatan usaha.

4. Teridentifikasi beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam peningkatan pengelolaan dan pengembangan usaha BUMDesa.



Permasalahan:

1. Pengelolaan administrasi dan dokumentasi kegiatan usaha masih perlu diperkuat.

2. Pencatatan transaksi dan laporan keuangan perlu dilakukan secara tertib dan berkala.

3. Pengembangan unit usaha perlu disesuaikan dengan potensi Desa dan kebutuhan masyarakat.

Tindak Lanjut dan Penanganan Masalah:

1. Melakukan pendampingan secara berkala terhadap pengelola BUMDesa.

2. Mendorong pengelola untuk melengkapi dan menertibkan administrasi kelembagaan serta administrasi usaha.

3. Mendorong penyusunan pembukuan dan laporan keuangan secara rutin dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa bersama BUMDesa perlu memperkuat tata kelola dan kelembagaan BUMDesa.

2. Setiap unit usaha perlu memiliki perencanaan usaha, target, pencatatan transaksi, serta evaluasi kinerja yang jelas.

3. Pengelola BUMDesa perlu meningkatkan kapasitas dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan pemanfaatan teknologi digital.

4. Pengembangan usaha hendaknya berbasis pada potensi Desa dan kebutuhan masyarakat sehingga memiliki prospek keberlanjutan.

MUSRENBANGDESA SELEMADEG

Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di desa Selemadeg

Tujuan Kegiatan:

1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas serta menetapkan prioritas pembangunan desa.

2. Mendorong agar prioritas kegiatan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata di desa.

3. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran desa.

Langkah-Langkah:

1. Mendampingi proses pembukaan dan penyampaian arah kebijakan pembangunan desa.

2. Membantu peserta melakukan identifikasi dan pemilahan usulan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, dan kemampuan desa.

3. Mendorong agar usulan yang menjadi prioritas diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku.

4. Mendampingi peserta dalam menyepakati prioritas kegiatan pembangunan.

5. Mendorong Pemerintah Desa menindaklanjuti hasil Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Hasil:

1. Penyampaian Program Kerja Perbekel,

2. Review Laju Pencapaian SDGs Desa dan Upaya Percepatan Pencapaian SDGs Desa

3. Penyampaian Evaluasi RKP Desa tahun berjalan, 

4. Penyampaian Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Desa, 

5. Pemaparan Tim Penyusun sampai kepada diskusi kelompok dan pleno terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan Prioritas Kegiatan untuk RKP 2027, 

6. Pemaparan Pelaksana Kegiatan dan Penyampaian DU RKP 2027, 

7.   Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta terakhir ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Musrenbangdes, Selanjutnya dilakukan Pembahasan dan Perbaikan hasil Musrenbangdes guna mempersiapkan Musdes Penetapan RKP Desa 2027



Permasalahan:

1. Belum semua peserta memahami keterkaitan antara usulan dengan kewenangan desa serta dokumen perencanaan desa.

2. Masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan dan keterbatasan sumber daya desa.

3. Sinkronisasi antara usulan masyarakat, prioritas pembangunan desa, dan kebijakan pembangunan daerah masih perlu diperkuat.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Mengarahkan Pemerintah Desa agar hasil Musrenbang Desa diselaraskan dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.

2. Mendorong penggunaan data desa sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.

3. Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas data dan informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

2. Pemerintah Desa perlu memperkuat sinkronisasi antara hasil Musrenbang Desa dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

3. Hasil Musrenbang Desa perlu dipantau secara berkala untuk memastikan adanya tindak lanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jumat, 11 September 2026

RAPAT KOORDINASI SEKDES SE KECAMATAN SELEMADEG

Rapat Koordinasi Sekretaris Desa se-Kecamatan di Kantor Camat Selemadeg, Jumlah peserta yang hadir termasuk PD adalah L= 11 orang, P= 4 orang. 

Langkah-langkah Kegiatan: 

1. Pembukaan

2. Infomasi Kebijakan Umum dari OPD Kecamatan.

3. Pemaparan materi: Penyusunan RKP Desa (agenda Pra-Musrenbangdes, Musrenbangdes, Musdes dan Perdes RKP).

4. Inventarisasi praktik baik Dana Desa.

5. Aplikasi Monev Dana Desa (DD)

6. Perubahan APBDesa 2026

7. Evaluasi Perubahan APBDesa 2026

8. Persiapan penjaringan dan pemilihan BPD.

9. Tanya jawab

10. Penutup. 

Hasil Kegiatan:

1. Tersampaikannya Infomasi Kebijakan Umum dari OPD Kecamatan.

2. Tersampaikannya Materi: Penyusunan RKP Desa (agenda Pra-Musrenbangdes, Musrenbangdes, Musdes dan Perdes RKP).

3. Tersampaikannya Inventarisasi praktik baik Dana Desa.

4. Tersampaikannya Aplikasi Monev Dana Desa (DD)

5. Tersampaikannya Perubahan APBDesa 2026

6. Tersampaikannya Evaluasi Perubahan APBDesa 2026

7. Tersampaikannya Persiapan penjaringan dan pemilihan BPD.






Permasalah: 

1. Belum ada Desa yang melaksanakan Pra-Musrenbangdes dan Musrenbangdes.

2. Template praktik dana desa belum ada yang selesai 100%, hanya ada beberapa saja dari masing-masing desa

3. Monevdd sudah diinput, tetapi masih perlu banyak Validasi data.

4. Proses tahapan penjaringan dan pemilihan BPD belum dilaksanakan. 

Langkah Tindak Lanjut Penanganan Masalah: 

1. Review agenda, input dan output dokumen pelaksanaan Pra-Musrenbangdes dan Musrenbangdes.

2. Review template praktik baik dana desa.

3. Review cek list data yang akan diinput dalam monevdd oleh TPP.

4. Review regulasi yang berkaitan dengan keanggotanan BPD di Kabupaten Tabanan yaitu Perbup 13 tahun 2024. 

Rekomendasi: 

1. Agar tahapan penyusunan RKP Desa dapat dilaksanakan sesuai dengan RKTL dan pelaksanaan Pra-Musrenbangdes, Musrenbangdes serta Musdes tidak dilakukan pada hari yang sama karena terkesan tidak serius dalam proses-proses perencanaan Desa.

2. Untuk target praktik baik dana desa di bulan September setiap Desa menyelesaikan 1 kegiatan praktik baik sesuai tematik yang dipilih.

3. Agar Desa dapat membantu TPP dalam proses inputan monevdd 2026 secara benar dan lengkap. 

4. Agar proses penjaringan dan pemilihan BPD mengikuti RKTL yang telah ditetapkan sesuai surat DPMD Kabupaten Tabanan nomor 005/ 894 / DPMD.

Kamis, 10 September 2026

RAPAT KOORDINASI PERUBAHAN APBDESA 2026

Menghadiri Rapat Koordinasi Perubahan APBDes TA 2026 sesuai surat Undangan No. 141.1/1126/DPMD dengan Peserta: DPMD Kabupaten Tabanan, Tenaga Ahli TPP Kabupaten, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Tabanan, Ketua Forum Perbekel Kabupaten Tabanan, Sekdes dari 5 Kecamatan yaitu Pupuan, Baturiti, Penebel, Selemadeg dan Selemaded Barat serta Pendamping Desa 

Langkah Pelaksanaan:

1. Pembukaan dan Arahan Rapat dibuka oleh DPMD Kabupaten Tabanan memberikan arahan bahwa perubahan APBDes harus berdasarkan kebutuhan riil, tidak keluar dari RKP Desa, dan memperhatikan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Tenaga Ahli Kabupaten menegaskan pentingnya tertib administrasi dan tepat waktu dalam pelaporan. 

2. Evaluasi hasil monev keuangan desa

3. Pembahasan isu persiapan penyusunan perubahan APBDes TA 2026

4. Tanya jawab

5. Penutup

Masalah: 

1. Diskusi dan Masukan dari Peserta Rapat Forum diskusi dipimpin oleh Ketua Asosiasi BPD dan Ketua Forum Perbekel. 

2. Banyak desa belum menganggarkan BPJS ketenagakerjaan untul BPD

3. Sekdes 5 Kecamatan: Menyampaikan kendala yang dihadapi di wilayahnya terkait perubahan APBDes

4. Penyepakatan Hasil Rapat Disepakati bahwa rancangan perubahan APBDes disusun tanggal 11 s/d 20 September 2026 serta evaluasi dilakukan dari tanggal 25 september 2026

5. Penutup Rapat ditutup oleh DPMD dengan arahan agar seluruh desa segera menyelesaikan proses perubahan APBDes 

Hasil Kegiatan: 

1. Penyepakatan tanggal penyusunan dan evaluasi Rancangan Perubahan APBDes

2. Terjadi penyamaan persepsi bagi 5 Sekdes dari Kecamatan Pupuan, Baturiti, Penebel, Selemadeg, dan Selemaded Barat  terkait mekanisme dan kelengkapan dokumen perubahan APBDes.

3. DPMD mencatat 3 isu umum perubahan APBDes di 5 kecamatan untuk ditindaklanjuti. 

Rencana Tindak Lanjut:

1. TA dan PD melakukan pendampingan teknis input perubahan di Siskeudes

2. Sekdes 5 Kecamatan wajib menyampaikan hasil rapat ini kepada Perbekel dan BPD di desanya masing-masing.

3. Asosiasi BPD akan melakukan monitoring ke desa-desa untuk memastikan BPD dilibatkan dalam proses perubahan. 

Rekomendasi: 

1. Tertib Regulasi: Setiap perubahan APBDes wajib melalui Musdesus dan ditetapkan dengan Perbekel. Hindari perubahan sepihak.

2. Koordinasi: Perkuat koordinasi antara Sekdes, Kaur Keuangan, dan Pendamping agar perubahan bisa cepat dan tidak menumpuk di akhir tahun.

Rabu, 02 September 2026

PENINGKATAN KAPASITAS BERSAMA PERANGKAT DESA SE KECAMATAN SELEMADEG

 Kecamatan Selemadeg menaungi 10 desa (Desa Bajera, Bajera Utara, Berembeng, Manikyang, Antap, Serampingan, Selemadeg, Wanagiri, Wanagiri Kauh, dan Pupuan Sawah). Untuk meningkatkan kemampuan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya di Desa dipandang untuk memberikan bimbingan dan pelatihan Perangkat guna meningkatkan kemampuan daya manusia. Perangkat Desa Se-Kecamatan Selemadeg, akan menyelenggarakan Bimtek peningkatan kapasitas dengan tema "Melalui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 mewujudkan hasil kinerja sesuai tugas dan fungsi sebagai Perangkat Desa"

Tema Kegiatan

Perangkat Desa Se-Kecamatan Selemadeg, menyelenggarakan Bimtek Peningkatan Kapasitas dengan tema "Melalui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 mewujudkan hasil kinerja sesuai tugas dan fungsi sebagai Perangkat Desa"

Waktu dan Tempat

Hari/Tgl : Selasa dan Rabu, Tanggal 1 dan 2 September 2026

Pukul  : Selasa, 1 September 2026 pukul 13.00 Wita s/d Selesai, Rabu, 2 September 2026 pukul 08.00 Wita s/d Selesai

Peserta : Perbekel, Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan 

Tempat : The Blooms Garden, Br. Batusesa, Desa Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan

Narasumber/Fasilitator

1.  Kadis PMD Kabupaten Tabanan

2.  Kabid Pemerintah Desa Kabupaten Tabanan

3.  Pendamping Desa


Peserta Kegiatan

1. Perbekel se-Kecamatan Selemadeg : 10 Orang

2. Sekdes se-Kecamatan Selemadeg  : 10 Orang

3. Kasi Pem se-Kecamatan Selemadeg   : 10 Orang


Ruang Lingkup Materi

Materi 1 : Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2026

Materi 2 : Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa berdasarkan Struktur dan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa

Materi 3 : Sosialisasi Pemilihan Perbekel secara Serentak di Kabupaten Tabanan Tahun 2027








Selasa, 01 September 2026

PENINGKATAN KAPASITAS BERSAMA PERANGKAT DESA SE KECAMATAN SELEMADEG

Kecamatan Selemadeg menaungi 10 desa (Desa Bajera, Bajera Utara, Berembeng, Manikyang, Antap, Serampingan, Selemadeg, Wanagiri, Wanagiri Kauh, dan Pupuan Sawah). Untuk meningkatkan kemampuan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya di Desa dipandang untuk memberikan bimbingan dan pelatihan Perangkat guna meningkatkan kemampuan daya manusia. Perangkat Desa Se-Kecamatan Selemadeg, akan menyelenggarakan Bimtek peningkatan kapasitas dengan tema "Melalui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 mewujudkan hasil kinerja sesuai tugas dan fungsi sebagai Perangkat Desa"

Tema Kegiatan

Perangkat Desa Se-Kecamatan Selemadeg, menyelenggarakan Bimtek Peningkatan Kapasitas dengan tema "Melalui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 mewujudkan hasil kinerja sesuai tugas dan fungsi sebagai Perangkat Desa"

Waktu dan Tempat

Hari/Tgl : Selasa dan Rabu, Tanggal 1 dan 2 September 2026

Pukul : Selasa, 1 September 2026 pukul 13.00 Wita s/d Selesai, Rabu, 2 September 2026 pukul 08.00 Wita s/d Selesai

Peserta : Perbekel, Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan 

Tempat : The Blooms Garden, Br. Batusesa, Desa Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan

Narasumber/Fasilitator

1.  Kadis PMD Kabupaten Tabanan

2.  Kabid Pemerintah Desa Kabupaten Tabanan

3.  Pendamping Desa


Peserta Kegiatan

1. Perbekel se-Kecamatan Selemadeg : 10 Orang

2. Sekdes se-Kecamatan Selemadeg : 10 Orang

3. Kasi Pem se-Kecamatan Selemadeg   : 10 Orang


Ruang Lingkup Materi

Materi 1 : Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2026

Materi 2 : Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa berdasarkan Struktur dan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa

Materi 3 : Sosialisasi Pemilihan Perbekel secara Serentak di Kabupaten Tabanan Tahun 2027







Senin, 17 Agustus 2026

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA



Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! 🇮🇩

17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026

Mari terus kobarkan semangat kemerdekaan, persatuan, gotong royong, dan pengabdian untuk membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

“Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Salam kemerdekaan dari
TPP Kecamatan Selemadeg
Tenaga Pendamping Profesional – Kementerian Desa

🇮🇩 Merdeka! Merdeka! Merdeka! 🇮🇩

Senin, 10 Agustus 2026

PENDATAAN INDEKS DESA (ID) 2026

 

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, resmi merampungkan seluruh tahapan pendataan dan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026. Proses pemutakhiran data yang berlangsung serentak sejak 27 Juli hingga berakhir pada hari ini, Senin, 10 Agustus 2026, berjalan lancar berkat sinergi solid antara operator desa, jajaran dinas terkait, serta pendamping desa.

Tim pokja relawan pendataan di setiap desa  telah bekerja keras mengumpulkan data secara objektif dan jujur di lapangan. Pemutakhiran Indeks Desa tahun ini menjadi instrumen krusial karena merupakan satu-satunya acuan resmi pemerintah dalam mengukur tingkat kemajuan, kemandirian, serta menetapkan status perkembangan desa di seluruh Indonesia.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, instrumen pengukuran Indeks Desa 2026 berfokus pada evaluasi yang lebih komprehensif melalui enam dimensi utama. Keenam aspek tersebut meliputi dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi lingkungan, dimensi tata kelola, serta dimensi budaya desa. Melalui pendekatan baru ini, setiap potensi tersembunyi maupun hambatan pembangunan di wilayah Kecamatan Selemadeg dapat dipetakan secara akurat.

Hasil akhir dari pendataan ini nantinya akan menentukan klasifikasi status terbaru bagi desa-desa di wilayah Selemadeg, mulai dari Desa Berkembang, Desa Maju, hingga pencapaian status Desa Mandiri. Data yang telah terinput dan tervalidasi diharapkan dapat langsung menjadi basis perencanaan program pembangunan dan pengalokasian dana desa yang lebih tepat sasaran pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan rampungnya agenda nasional ini tepat waktu, Kecamatan Selemadeg kini tinggal menunggu hasil verifikasi dan rilis resmi skor Indeks Desa dari Kementerian Desa untuk melihat grafik peningkatan pembangunan yang telah dicapai oleh masing-masing desa

Sabtu, 08 Agustus 2026

SELEMADEG FESTIVAL "Selemadeg Bermanfaat (Bersama Majukan Festival Adat dan Tradisi)"

Selemadeg Festival Tahun 2026 dengan tema "Selemadeg Bermanfaat (Bersama Majukan Festival Adat dan Tradisi)" resmi dibuka pada Jumat, 7 Agustus 2026 diawali dengan laporan dari Camat Selemadeg, dilanjutkan dengan sambutan oleh Bupati Tabanan yang pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan.

Acara yang dipusatkan di Lapangan Pangraga Krida Bajera menampilkan festival budaya dari 10 desa di Kecamatan Selemadeg serta dimeriahkan oleh artis-artis lokal. Festival ini berlangsung selama 2 hari, mulai 7 sampai dengan 8 Agustus 2026.
Sejumlah pejabat dan tokoh diundang dalam pembukaan ini, diantaranya Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Kepala Bappeda Tabanan, Kepala Dinas PMD, Kebudayaan, Pariwisata, Forkopimcam Selemadeg, Perbekel, BPD, Bendesa Adat, dan TP. PKK se-Kecamatan Selemadeg

Minggu, 26 Juli 2026

MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Mendampingi Tim Monitoring oleh DPMD Kabupaten Tabanan terkait pengelolaan keuangan Desa yang dilakukan di Desa Bajera Utara sesuai Surat DPMD No. 414.1 /1056/ DPMD tertang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa

Langkah: 

1. Koordinasi dengan Pemerintah Desa Bajera Utara menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan

2. Monitoring adalah penerima BLT DD 2026 (mengahdirkan 3 orang KPM), 

3. Monitoring dan Pengisian Form Pemantauan Perencanaan Desa 

4. Monitoring Ketahanan Pangan Desa

5. Pengecekan aplikasi siskeudes online

6. Pemeriksanaan terhadap kelengkapan administrasi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Kasi dan Kaur

7. Komunikasi dan menyerap informasi dari kelembagaan Desa yaitu BPD dan LPM

Hasil :

1. Penerima BLT DD 2026, di Bajera Utara terdapat 4 Penerima BLT DD diantaranya 3 Penerima dilakukan dengan Transfer dan 1 menggunakan Tunai dikarenakan termasuk kedalam ODGJ 

2. Pengisian Form Pemantauan Perencanaan Desa sudah terisi sesuai dengan konsidi Desa di lapangan 

3. Ketahanan Pangan Desa yang dilakukan oleh Desa pada tahun 2026 berupa pemberian Bibit Tanaman Jagung kepada Kelompok Petani

4. Pengecekan aplikasi siskeudes online sudah sesuai dengan regulasi dan sudah diupdate setiap selesai pencairan pada Aplikasi Omspan

5. Pemeriksanaan terhadap kelengkapan administrasi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Kasi dan Kaur, kelengkapan sudah sesuai regulasi tetapi masih ada beberapa item yang perlu dikuatkan oleh Pemerintah Desa

6. Komunikasi dan menyerap informasi dari kelembagaan Desa yaitu BPD dan LPM sudah berjalan baik hubungan antara Kelembagaan Desa dan Masyarakat juga sudah dapat menyampaikan Aspirasi melalui Kelembagaan tersebut

Masalah:

1. Pada Administrasi Pelaksana Kegiatan tempat Dokumen DPA, RKK dan RKA tidak beraturan dan kurang rapi

2. Pada Administrasi Pelaksana Kegiatan belum membuat SK TPK padahal Kegiatan Pembangunan sudah berlangsung

3. Kasi Kesra masih awam terkait Pembangunan Fisik terutama pada Analisa dan Take off Sheet dikarena baru menjabat per Januari 2026

4. Dokumen Keuangan Desa sudah lengkap tetapi belum diarsipkan sesuai peruntukannya

Tindal Lanjut dan Penanganan Masalah:

1. Pengarsipan Dokumen Administrasi Pelaksana Kegiatan disesuaikan dan dipilah sesuai peruntukannya

2. SK TPK untuk Kegiatan Pembangunan Desa mesti dibuatkan dokumennya

3. Peningkatan Kapasitas bagi Perangkat Desa khusus Kasi Kesra dalam pembuatan RAB untuk Kelengkapan Kegiatan Pembangunan Desa

Rekomendasi:

1. Mengkoordinasikan dengan Pemerintah Desa pada Administrasi Pelaksana Kegiatan tempat Dokumen DPA, RKK dan RKA tidak beraturan dan kurang rapi

2. Mengkoordinasikan pada Administrasi Pelaksana Kegiatan untuk membuat SK TPK

3. Mengkoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk Kasi Kesra mendapatkan Peningkatan Kapasitas terkait Tupoksinya

MUSRENBANGDESA MANIKYANG

 Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Manikyang  Tujuan Kegiatan: 1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas sert...