Hari Rabu Tanggal 8 Oktober 2025 bertempat di Kantor Camat Selemadeg, dilaksanakan Evaluasi Kecamatan terkait Perubahan APBDesa Tahun 2025 dengan mengacu pada surat Nomor 141.1 / 1658 / DPMD tanggal 29 September 2025 tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 untuk BKK Desa Presisi, Kekurangan Realisasi Bagi Hasil Retribusi Daerah TW IV 2024, Kekurangan Realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah TW IV 2024, Pergeseran Anggaran dan Kegiatan Baru dan di tindaklanjuti melalui surat Evaluasi Perubahan APBDesa Tahun 2025 Nomor: 142/396/PMD-C.SLD tentang Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, tanggal 1 Oktober 2025 di Ruang Rapat Kantor Desa Bongan. Maka Kecamatan Selemadeg melaksanakan Evaluasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 disesuaikan jadwal per Desa pada tanggal 8 Oktober 2025 diikuti oleh Desa Bajera, Desa Wanagiri, Desa Antap, Desa Wanagiri Kauh dan Desa Manikyang
Perubahan APBDesa 2025 adalah proses penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2025 yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dan prioritas desa. Berikut beberapa alasan dan aspek penting terkait perubahan APBDesa 2025 :
Alasan Perubahan: Penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat atau daerah yang baru, Perubahan prioritas pembangunan desa, Keadaan darurat atau bencana yang memerlukan alokasi dana tambahan
Aspek Penting: Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, Evaluasi pelaksanaan APBDesa tahun sebelumnya untuk perbaikan ke depan
Fokus Prioritas: Penguatan ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha lokal, Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa dan fasilitas air bersih, Peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan, Ketahanan pangan melalui pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan
Perubahan APBDesa 2025 bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Proses perubahan APBDesa melibatkan musyawarah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Perubahan APBDesa 2025 dilakukan melalui beberapa tahapan:
1. Identifikasi Kebutuhan Perubahan: Identifikasi kebutuhan perubahan APBDesa dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, perubahan kondisi ekonomi dan sosial desa, atau keadaan darurat.
2. Musyawarah Desa (Musdes): Musdes merupakan forum utama dalam menyusun dan menyesuaikan APBDesa. Dalam musyawarah ini, seluruh unsur masyarakat dan perangkat desa berdiskusi untuk menentukan prioritas penggunaan dana dan rencana perubahan anggaran.
3. Penyusunan Rancangan Perubahan APBDesa: Setelah usulan perubahan disepakati dalam Musdes, perangkat desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun rancangan perubahan APBDesa.
4. Persetujuan Perangkat Desa dan BPD: Rancangan perubahan APBDesa harus disetujui oleh Kepala Desa dan BPD sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah.
5. Penyampaian Usulan Perubahan ke Pemerintah Daerah: Usulan perubahan APBDesa disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diverifikasi dan disetujui.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar