Selemadeg

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KECAMATAN SELEMADEG

Jumat, 25 September 2026

MUSRENBANGDESA MANIKYANG

 Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Manikyang 

Tujuan Kegiatan:

1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas serta menetapkan prioritas pembangunan desa.

2. Mendorong agar prioritas kegiatan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata di desa.

3. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran desa.

Langkah-Langkah:

1. Mendampingi proses pembukaan dan penyampaian arah kebijakan pembangunan desa.

2. Membantu peserta melakukan identifikasi dan pemilahan usulan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, dan kemampuan desa.

3. Mendorong agar usulan yang menjadi prioritas diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku.

4. Mendampingi peserta dalam menyepakati prioritas kegiatan pembangunan.

5. Mendorong Pemerintah Desa menindaklanjuti hasil Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Hasil:

1. Penyampaian Program Kerja Perbekel,

2. Review Laju Pencapaian SDGs Desa dan Upaya Percepatan Pencapaian SDGs Desa

3. Penyampaian Evaluasi RKP Desa tahun berjalan, 

4. Penyampaian Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Desa, 

5. Pemaparan Tim Penyusun sampai kepada diskusi kelompok dan pleno terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan Prioritas Kegiatan untuk RKP 2027, 

6. Pemaparan Pelaksana Kegiatan dan Penyampaian DU RKP 2027, 

7. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta terakhir ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Musrenbangdes, Selanjutnya dilakukan Pembahasan dan Perbaikan hasil Musrenbangdes guna mempersiapkan Musdes Penetapan RKP Desa 2027




Permasalahan:

1. Belum semua peserta memahami keterkaitan antara usulan dengan kewenangan desa serta dokumen perencanaan desa.

2. Masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan dan keterbatasan sumber daya desa.

3. Sinkronisasi antara usulan masyarakat, prioritas pembangunan desa, dan kebijakan pembangunan daerah masih perlu diperkuat.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Mengarahkan Pemerintah Desa agar hasil Musrenbang Desa diselaraskan dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.

2. Mendorong penggunaan data desa sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.

3. Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas data dan informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

2. Pemerintah Desa perlu memperkuat sinkronisasi antara hasil Musrenbang Desa dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

3. Hasil Musrenbang Desa perlu dipantau secara berkala untuk memastikan adanya tindak lanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kamis, 24 September 2026

MUSRENBANGDESA BEREMBENG

Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Berembeng

Tujuan Kegiatan:

1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas serta menetapkan prioritas pembangunan desa.

2. Mendorong agar prioritas kegiatan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata di desa.

3. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran desa.

Langkah-Langkah:

1. Mendampingi proses pembukaan dan penyampaian arah kebijakan pembangunan desa.

2. Membantu peserta melakukan identifikasi dan pemilahan usulan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, dan kemampuan desa.

3. Mendorong agar usulan yang menjadi prioritas diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku.

4. Mendampingi peserta dalam menyepakati prioritas kegiatan pembangunan.

5. Mendorong Pemerintah Desa menindaklanjuti hasil Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Hasil:

1. Penyampaian Program Kerja Perbekel,

2. Review Laju Pencapaian SDGs Desa dan Upaya Percepatan Pencapaian SDGs Desa

3. Penyampaian Evaluasi RKP Desa tahun berjalan, 

4. Penyampaian Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Desa, 

5. Pemaparan Tim Penyusun sampai kepada diskusi kelompok dan pleno terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan Prioritas Kegiatan untuk RKP 2027, 

6. Pemaparan Pelaksana Kegiatan dan Penyampaian DU RKP 2027, 

7. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta terakhir ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Musrenbangdes, Selanjutnya dilakukan Pembahasan dan Perbaikan hasil Musrenbangdes guna mempersiapkan Musdes Penetapan RKP Desa 2027




Permasalahan:

1. Belum semua peserta memahami keterkaitan antara usulan dengan kewenangan desa serta dokumen perencanaan desa.

2. Masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan dan keterbatasan sumber daya desa.

3. Sinkronisasi antara usulan masyarakat, prioritas pembangunan desa, dan kebijakan pembangunan daerah masih perlu diperkuat.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Mengarahkan Pemerintah Desa agar hasil Musrenbang Desa diselaraskan dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.

2. Mendorong penggunaan data desa sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.

3. Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas data dan informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

2. Pemerintah Desa perlu memperkuat sinkronisasi antara hasil Musrenbang Desa dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

3. Hasil Musrenbang Desa perlu dipantau secara berkala untuk memastikan adanya tindak lanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

MUSRENBANGDESA BAJERA UTARA

 Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Bajera Utara

Tujuan Kegiatan:

1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas serta menetapkan prioritas pembangunan desa.

2. Mendorong agar prioritas kegiatan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata di desa.

3. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran desa.

Langkah-Langkah:

1. Mendampingi proses pembukaan dan penyampaian arah kebijakan pembangunan desa.

2. Membantu peserta melakukan identifikasi dan pemilahan usulan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, dan kemampuan desa.

3. Mendorong agar usulan yang menjadi prioritas diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku.

4. Mendampingi peserta dalam menyepakati prioritas kegiatan pembangunan.

5. Mendorong Pemerintah Desa menindaklanjuti hasil Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Hasil:

1. Penyampaian Program Kerja Perbekel,

2. Review Laju Pencapaian SDGs Desa dan Upaya Percepatan Pencapaian SDGs Desa

3. Penyampaian Evaluasi RKP Desa tahun berjalan, 

4. Penyampaian Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Desa, 

5. Pemaparan Tim Penyusun sampai kepada diskusi kelompok dan pleno terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan Prioritas Kegiatan untuk RKP 2027, 

6. Pemaparan Pelaksana Kegiatan dan Penyampaian DU RKP 2027, 

7.    Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta terakhir ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Musrenbangdes, Selanjutnya dilakukan Pembahasan dan Perbaikan hasil Musrenbangdes guna mempersiapkan Musdes Penetapan RKP Desa 2027


Permasalahan:

1. Belum semua peserta memahami keterkaitan antara usulan dengan kewenangan desa serta dokumen perencanaan desa.

2. Masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan dan keterbatasan sumber daya desa.

3. Sinkronisasi antara usulan masyarakat, prioritas pembangunan desa, dan kebijakan pembangunan daerah masih perlu diperkuat.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Mengarahkan Pemerintah Desa agar hasil Musrenbang Desa diselaraskan dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.

2. Mendorong penggunaan data desa sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.

3. Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas data dan informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

2. Pemerintah Desa perlu memperkuat sinkronisasi antara hasil Musrenbang Desa dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

3. Hasil Musrenbang Desa perlu dipantau secara berkala untuk memastikan adanya tindak lanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rabu, 23 September 2026

MUSRENBANGDESA WANAGIRI

 Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Wanagiri

Tujuan Kegiatan:

1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas serta menetapkan prioritas pembangunan desa.

2. Mendorong agar prioritas kegiatan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata di desa.

3. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran desa.

Langkah-Langkah:

1. Mendampingi proses pembukaan dan penyampaian arah kebijakan pembangunan desa.

2. Membantu peserta melakukan identifikasi dan pemilahan usulan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, dan kemampuan desa.

3. Mendorong agar usulan yang menjadi prioritas diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku.

4. Mendampingi peserta dalam menyepakati prioritas kegiatan pembangunan.

5. Mendorong Pemerintah Desa menindaklanjuti hasil Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Hasil:

1. Penyampaian Program Kerja Perbekel,

2. Review Laju Pencapaian SDGs Desa dan Upaya Percepatan Pencapaian SDGs Desa

3. Penyampaian Evaluasi RKP Desa tahun berjalan, 

4. Penyampaian Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Desa, 

5. Pemaparan Tim Penyusun sampai kepada diskusi kelompok dan pleno terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan Prioritas Kegiatan untuk RKP 2027, 

6. Pemaparan Pelaksana Kegiatan dan Penyampaian DU RKP 2027, 

7. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta terakhir ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Musrenbangdes, Selanjutnya dilakukan Pembahasan dan Perbaikan hasil Musrenbangdes guna mempersiapkan Musdes Penetapan RKP Desa 2027

Permasalahan:

1. Belum semua peserta memahami keterkaitan antara usulan dengan kewenangan desa serta dokumen perencanaan desa.

2. Masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan dan keterbatasan sumber daya desa.

3. Sinkronisasi antara usulan masyarakat, prioritas pembangunan desa, dan kebijakan pembangunan daerah masih perlu diperkuat.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Mengarahkan Pemerintah Desa agar hasil Musrenbang Desa diselaraskan dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.

2. Mendorong penggunaan data desa sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.

3. Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas data dan informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

2. Pemerintah Desa perlu memperkuat sinkronisasi antara hasil Musrenbang Desa dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

3. Hasil Musrenbang Desa perlu dipantau secara berkala untuk memastikan adanya tindak lanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




POSTING PERUBAHAN APBDESA TA 2026 KECAMATAN SELEMADEG

Mendampingi Pemerintah Kecamatan dalam proses posting Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026, bertempat di Kantor Camat Selemadeg 

Tujuan Aktivitas: 

1. Memastikan data Perubahan APBDesa yang diposting sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan.

2. Mengidentifikasi kendala yang muncul dalam proses posting.

3. Meningkatkan ketertiban administrasi dan akurasi data pengelolaan keuangan desa.

4. Mendukung Pemerintah Kecamatan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.

Langkah-Langkah Aktivitas:

1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan terkait jadwal dan mekanisme posting Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.

2. Mengidentifikasi desa-desa yang telah menyelesaikan dokumen Perubahan APBDesa.

3. Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar posting.

4. Memastikan kesesuaian data antara dokumen Perubahan APBDesa dengan data yang akan diposting.

5. Mendampingi operator atau petugas Pemerintah Kecamatan dalam proses input dan posting data.

6. Melakukan verifikasi kembali terhadap data yang telah diposting.

Hasil Aktivitas:

1. Pemerintah Kecamatan memperoleh pendampingan dalam pelaksanaan posting Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.

2. Data Perubahan APBDesa yang telah ditetapkan dapat diproses untuk dilakukan posting sesuai tahapan yang berlaku.

3. Dilakukan pengecekan kesesuaian antara dokumen perubahan APBDesa dengan data yang diinput.

4. Beberapa data yang memerlukan penyesuaian dapat diidentifikasi untuk segera dilakukan perbaikan.



Permasalahan:

1. Masih terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian data antara dokumen Perubahan APBDesa dengan data yang akan diposting.

2. Kelengkapan dokumen pendukung pada beberapa desa perlu dilakukan pengecekan kembali.

3. Pemahaman petugas/operator terhadap tahapan posting belum sepenuhnya seragam.

4. Terdapat kemungkinan kendala teknis pada aplikasi atau jaringan internet saat proses posting.

Tindak Lanjut dan Penanganan Masalah:

1. Melakukan pengecekan ulang terhadap data dan dokumen Perubahan APBDesa.

2. Mengkoordinasikan perbaikan data dengan Pemerintah Desa apabila ditemukan ketidaksesuaian.

3. Memberikan penjelasan dan pendampingan kepada operator terkait tahapan posting.

4. Melakukan pengecekan ulang setelah perbaikan data dilakukan.

Rekomandasi:

1. Pemerintah Kecamatan agar melakukan monitoring secara berkala terhadap proses posting Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.

2. Pemerintah Desa agar memastikan seluruh dokumen dan data perubahan APBDesa telah sesuai sebelum dilakukan posting.

3. Operator agar melakukan verifikasi data secara teliti untuk meminimalkan kesalahan input.

4. Koordinasi antara Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan TPP perlu terus ditingkatkan selama proses perubahan APBDesa.

5. Setiap kendala teknis maupun administratif agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti agar tidak menghambat proses posting.

Jumat, 18 September 2026

EVALUASI KECAMATAN TERKAIT PERUBAHAN APBDESA TAHUN 2026

Pelaksanaan evaluasi Kecamatan terkait Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 bertujuan untuk: Memastikan perubahan anggaran telah memperhatikan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa, bertempat di Kantor Camat Selemadeg, Evaluasi Perubahan APBDesa Tahap I di ikuti 5 Desa yaitu Desa Wanagiri Kauh, Desa Bejera, Desa Bajera Utara, Desa Antap dan Desa Pupuan Sawah

Langkah Pelaksanaan:

1. Persiapan: Memeriksa kelengkapan dokumen perubahan APBDesa, Mengidentifikasi bagian-bagian APBDesa yang mengalami perubahan.

2. Pemeriksaan Dokumen: Memeriksa perubahan struktur pendapatan desa, Memeriksa perubahan belanja desa berdasarkan bidang, subbidang, kegiatan, dan jenis belanja, Memeriksa perubahan pembiayaan desa, Memeriksa kesesuaian antara kegiatan dan anggaran yang ditetapkan.

3. Pembahasan: Melakukan pembahasan terhadap kegiatan yang mengalami perubahan anggaran, Mengidentifikasi alasan dan dasar perubahan anggaran, Membahas kesesuaian pengalokasian anggaran dengan kebutuhan dan prioritas desa

Hasil pelaksanaan:

1. Pemerintah Desa telah menyampaikan dokumen Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 untuk dilakukan evaluasi.

2. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

3. Ditemukan beberapa bagian dokumen yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan administrasi maupun substansi.

4. Pemerintah Desa menerima masukan dan arahan dari Kecamatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen perubahan APBDesa.


Permasalahan: 

1. Masih terdapat dokumen pendukung perubahan APBDesa yang perlu dilengkapi atau disesuaikan.

2. Pemahaman terhadap mekanisme perubahan APBDesa pada beberapa unsur Pemerintah Desa masih perlu diperkuat.

3. Terdapat perubahan kegiatan dan anggaran yang membutuhkan penjelasan serta penyesuaian dengan dokumen perencanaan desa.

4. Diperlukan ketelitian dalam melakukan penyesuaian angka dan rincian anggaran agar tidak terjadi ketidaksesuaian antar dokumen.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Pemerintah Desa melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen Perubahan APBDesa sesuai hasil evaluasi Kecamatan.

2. Melengkapi dokumen pendukung yang masih diperlukan.

3. Melakukan pengecekan kembali terhadap kesesuaian antara perubahan kegiatan dan perubahan anggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa agar menindaklanjuti seluruh catatan hasil evaluasi Kecamatan secara tertib dan tepat waktu.

2. Setiap perubahan kegiatan dan anggaran agar didukung dengan dasar dan dokumen yang memadai.

3. Pemerintah Desa agar meningkatkan ketelitian dalam penyusunan dan penginputan data perubahan APBDesa.

Kamis, 17 September 2026

EVALUASI KECAMATAN TERKAIT PERUBAHAN APBDESA TAHUN 2026

 Pelaksanaan evaluasi Kecamatan terkait Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 bertujuan untuk: Memastikan perubahan anggaran telah memperhatikan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa, bertempat di Kantor Camat Selemadeg, Evaluasi Perubahan APBDesa Tahap I di ikuti 5 Desa yaitu Desa Wanagiri, Desa Berembeng, Desa Selemadeg, Desa Serampingan dan Desa Manikyang.

Langkah Pelaksanaan:

1. Persiapan: Memeriksa kelengkapan dokumen perubahan APBDesa, Mengidentifikasi bagian-bagian APBDesa yang mengalami perubahan.

2. Pemeriksaan Dokumen: Memeriksa perubahan struktur pendapatan desa, Memeriksa perubahan belanja desa berdasarkan bidang, subbidang, kegiatan, dan jenis belanja, Memeriksa perubahan pembiayaan desa, Memeriksa kesesuaian antara kegiatan dan anggaran yang ditetapkan.

3. Pembahasan: Melakukan pembahasan terhadap kegiatan yang mengalami perubahan anggaran, Mengidentifikasi alasan dan dasar perubahan anggaran, Membahas kesesuaian pengalokasian anggaran dengan kebutuhan dan prioritas desa

Hasil pelaksanaan:

1. Pemerintah Desa telah menyampaikan dokumen Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 untuk dilakukan evaluasi.

2. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

3. Ditemukan beberapa bagian dokumen yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan administrasi maupun substansi.

4. Pemerintah Desa menerima masukan dan arahan dari Kecamatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen perubahan APBDesa.



Permasalahan: 

1. Masih terdapat dokumen pendukung perubahan APBDesa yang perlu dilengkapi atau disesuaikan.

2. Pemahaman terhadap mekanisme perubahan APBDesa pada beberapa unsur Pemerintah Desa masih perlu diperkuat.

3. Terdapat perubahan kegiatan dan anggaran yang membutuhkan penjelasan serta penyesuaian dengan dokumen perencanaan desa.

4. Diperlukan ketelitian dalam melakukan penyesuaian angka dan rincian anggaran agar tidak terjadi ketidaksesuaian antar dokumen.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Pemerintah Desa melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen Perubahan APBDesa sesuai hasil evaluasi Kecamatan.

2. Melengkapi dokumen pendukung yang masih diperlukan.

3. Melakukan pengecekan kembali terhadap kesesuaian antara perubahan kegiatan dan perubahan anggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa agar menindaklanjuti seluruh catatan hasil evaluasi Kecamatan secara tertib dan tepat waktu.

2. Setiap perubahan kegiatan dan anggaran agar didukung dengan dasar dan dokumen yang memadai.

3. Pemerintah Desa agar meningkatkan ketelitian dalam penyusunan dan penginputan data perubahan APBDesa.

MUSRENBANGDESA PUPUAN SAWAH

 Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di desa Pupuan Sawah

Tujuan Kegiatan:

1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas serta menetapkan prioritas pembangunan desa.

2. Mendorong agar prioritas kegiatan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata di desa.

3. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran desa.

Langkah-Langkah:

1. Mendampingi proses pembukaan dan penyampaian arah kebijakan pembangunan desa.

2. Membantu peserta melakukan identifikasi dan pemilahan usulan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, dan kemampuan desa.

3. Mendorong agar usulan yang menjadi prioritas diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku.

4. Mendampingi peserta dalam menyepakati prioritas kegiatan pembangunan.

5. Mendorong Pemerintah Desa menindaklanjuti hasil Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Hasil:

1. Penyampaian Program Kerja Perbekel,

2. Review Laju Pencapaian SDGs Desa dan Upaya Percepatan Pencapaian SDGs Desa

3. Penyampaian Evaluasi RKP Desa tahun berjalan, 

4. Penyampaian Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Desa, 

5. Pemaparan Tim Penyusun sampai kepada diskusi kelompok dan pleno terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan Prioritas Kegiatan untuk RKP 2027, 

6. Pemaparan Pelaksana Kegiatan dan Penyampaian DU RKP 2027, 

7. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta terakhir ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Musrenbangdes, Selanjutnya dilakukan Pembahasan dan Perbaikan hasil Musrenbangdes guna mempersiapkan Musdes Penetapan RKP Desa 2027

Permasalahan:

1. Belum semua peserta memahami keterkaitan antara usulan dengan kewenangan desa serta dokumen perencanaan desa.

2. Masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan dan keterbatasan sumber daya desa.

3. Sinkronisasi antara usulan masyarakat, prioritas pembangunan desa, dan kebijakan pembangunan daerah masih perlu diperkuat.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Mengarahkan Pemerintah Desa agar hasil Musrenbang Desa diselaraskan dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.

2. Mendorong penggunaan data desa sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.

3. Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas data dan informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

2. Pemerintah Desa perlu memperkuat sinkronisasi antara hasil Musrenbang Desa dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

3. Hasil Musrenbang Desa perlu dipantau secara berkala untuk memastikan adanya tindak lanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rabu, 16 September 2026

MONITORING PENGELOLAAN BUMDESA WANAGIRI MANDIRI DESA WANAGIRI

Pendampingan dan Monitoring Pengelolaan Badan BUMDesa Wanagiri Mandiri Desa Wanagiri,

Tujuan Kegiatan:

1. Mengetahui kondisi dan perkembangan pengelolaan BUMDesa Desa Wanagiri.

2. Mendorong penguatan kelembagaan dan tata kelola BUMDesa.

3. Mengidentifikasi potensi dan peluang pengembangan unit usaha BUMDesa.

Langkah-langkah Kegiatan:

1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Wanagiri dan pengelola BUMDesa.

2. Menggali informasi mengenai kelembagaan, unit usaha, administrasi, keuangan, dan perkembangan usaha.

3. Memberikan penguatan terkait tata kelola, administrasi, pembukuan, dan pengembangan usaha.

Hasil Kegiatan:

1. Terlaksananya koordinasi dan pendampingan TPP dengan Pemerintah Desa Wanagiri serta pengelola BUMDesa.

2. Diperoleh gambaran mengenai kondisi kelembagaan dan pengelolaan BUMDesa.

3. Pengelola BUMDesa mendapatkan penguatan mengenai pentingnya tertib administrasi dan pencatatan kegiatan usaha.

4. Teridentifikasi beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam peningkatan pengelolaan dan pengembangan usaha BUMDesa.



Permasalahan:

1. Pengelolaan administrasi dan dokumentasi kegiatan usaha masih perlu diperkuat.

2. Pencatatan transaksi dan laporan keuangan perlu dilakukan secara tertib dan berkala.

3. Pengembangan unit usaha perlu disesuaikan dengan potensi Desa dan kebutuhan masyarakat.

Tindak Lanjut dan Penanganan Masalah:

1. Melakukan pendampingan secara berkala terhadap pengelola BUMDesa.

2. Mendorong pengelola untuk melengkapi dan menertibkan administrasi kelembagaan serta administrasi usaha.

3. Mendorong penyusunan pembukuan dan laporan keuangan secara rutin dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa bersama BUMDesa perlu memperkuat tata kelola dan kelembagaan BUMDesa.

2. Setiap unit usaha perlu memiliki perencanaan usaha, target, pencatatan transaksi, serta evaluasi kinerja yang jelas.

3. Pengelola BUMDesa perlu meningkatkan kapasitas dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan pemanfaatan teknologi digital.

4. Pengembangan usaha hendaknya berbasis pada potensi Desa dan kebutuhan masyarakat sehingga memiliki prospek keberlanjutan.

MUSRENBANGDESA SELEMADEG

Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di desa Selemadeg

Tujuan Kegiatan:

1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas serta menetapkan prioritas pembangunan desa.

2. Mendorong agar prioritas kegiatan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata di desa.

3. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran desa.

Langkah-Langkah:

1. Mendampingi proses pembukaan dan penyampaian arah kebijakan pembangunan desa.

2. Membantu peserta melakukan identifikasi dan pemilahan usulan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, dan kemampuan desa.

3. Mendorong agar usulan yang menjadi prioritas diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku.

4. Mendampingi peserta dalam menyepakati prioritas kegiatan pembangunan.

5. Mendorong Pemerintah Desa menindaklanjuti hasil Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Hasil:

1. Penyampaian Program Kerja Perbekel,

2. Review Laju Pencapaian SDGs Desa dan Upaya Percepatan Pencapaian SDGs Desa

3. Penyampaian Evaluasi RKP Desa tahun berjalan, 

4. Penyampaian Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Desa, 

5. Pemaparan Tim Penyusun sampai kepada diskusi kelompok dan pleno terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan Prioritas Kegiatan untuk RKP 2027, 

6. Pemaparan Pelaksana Kegiatan dan Penyampaian DU RKP 2027, 

7.   Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta terakhir ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Musrenbangdes, Selanjutnya dilakukan Pembahasan dan Perbaikan hasil Musrenbangdes guna mempersiapkan Musdes Penetapan RKP Desa 2027



Permasalahan:

1. Belum semua peserta memahami keterkaitan antara usulan dengan kewenangan desa serta dokumen perencanaan desa.

2. Masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan dan keterbatasan sumber daya desa.

3. Sinkronisasi antara usulan masyarakat, prioritas pembangunan desa, dan kebijakan pembangunan daerah masih perlu diperkuat.

Tindak Lanjut Penanganan Masalah:

1. Mengarahkan Pemerintah Desa agar hasil Musrenbang Desa diselaraskan dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.

2. Mendorong penggunaan data desa sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.

3. Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Rekomendasi:

1. Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas data dan informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.

2. Pemerintah Desa perlu memperkuat sinkronisasi antara hasil Musrenbang Desa dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

3. Hasil Musrenbang Desa perlu dipantau secara berkala untuk memastikan adanya tindak lanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

MUSRENBANGDESA MANIKYANG

 Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Manikyang  Tujuan Kegiatan: 1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas sert...