Selemadeg

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KECAMATAN SELEMADEG

Selasa, 31 Maret 2026

Media Informasi dalam Bentuk Baliho APBDesa merupakan Bentuk Transparasi Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Pemerintah Desa Se-Kecamatan Selemadeg secara resmi mempublikasikan infografis realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 serta APBDes Tahun 2026 sebagai Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu bentuk nyata transparansi tersebut adalah melalui penyampaian informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat. 




Baliho APBDesa adalah media visual berbentuk spanduk besar atau papan yang berisi informasi ringkasan anggaran desa, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Media ini dirancang agar mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat umum. Penggunaan baliho sebagai media informasi memiliki beberapa tujuan, antara lain: Meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa, Memberikan akses informasi kepada masyarakat secara terbuka, Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, Mencegah penyalahgunaan anggaran melalui kontrol sosial


Informasi dalam Baliho APBDesa Umumnya, baliho APBDesa memuat: Total anggaran desa, Rincian pendapatan desa, Rincian belanja berdasarkan bidang, Pembiayaan desa, Program prioritas pembangunan dan Identitas pemerintah desa

Manfaat bagi Masyarakat dan Pemerintah Desa baliho APBDesa memberikan kemudahan untuk mengetahui penggunaan dana desa. Sementara itu, bagi pemerintah desa, media ini membantu membangun kepercayaan publik serta menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas. Tantangan dalam Implementasi

Beberapa kendala yang sering dihadapi: Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap istilah anggaran Desain baliho yang kurang menarik atau sulit dibaca

Data yang tidak diperbarui secara berkala, Keterbatasan anggaran untuk media publikasi






Dalam proses penyusunannya, pemerintah desa melakukan pengolahan data keuangan berdasarkan laporan resmi, kemudian dirangkum dalam bentuk desain visual yang informatif dan komunikatif. Penyusunan juga melibatkan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pendamping desa guna memastikan kesesuaian data.


Dengan adanya publikasi ini, Media Informasi melalui Baliho APBDesa merupakan salah satu media informasi yang efektif dalam menyampaikan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Dengan penyajian yang jelas dan penempatan yang strategis, baliho dapat menjadi alat penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.






Kamis, 26 Maret 2026

RAT Koperasi Desa Merah Putih

 RAT (Rumus Akuntabilitas dan Transparansi) Koperasi Desa Merah Putih adalah sebuah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi koperasi desa dilakukan serempak muali dari tanggal 25 Maret s/d 31 Maret 2026 dimulai dari Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan



RAT (Rumus Akuntabilitas dan Transparansi) Koperasi Desa Merah Putih adalah sebuah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi koperasi desa. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam RAT Koperasi Desa Merah Putih:

Agenda RAT Koperasi Desa Merah Putih:

1. Laporan Keuangan: Penyajian laporan keuangan koperasi desa, termasuk pendapatan, pengeluaran, dan laba/rugi.

2. Laporan Kegiatan: Laporan kegiatan koperasi desa, termasuk program kerja, pencapaian, dan hasil yang telah dicapai.

3. Evaluasi Kinerja: Evaluasi kinerja koperasi desa, termasuk analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) dan rencana perbaikan.

4. Pertanggungjawaban: Pertanggungjawaban pengurus koperasi desa kepada anggota dan masyarakat desa.

5. Pemilihan Pengurus: Pemilihan pengurus koperasi desa yang baru, jika diperlukan.


Tujuan RAT Koperasi Desa Merah Putih:

1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi desa

2. Meningkatkan partisipasi anggota dalam pengelolaan koperasi desa

3. Meningkatkan kinerja koperasi desa

4. Meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi desa


Peserta RAT Koperasi Desa Merah Putih:

1. Anggota koperasi desa

2. Pengurus koperasi desa

3. Perangkat desa

4. Tokoh masyarakat

5. Pemerintah desa


Mekanisme RAT (Rumus Akuntabilitas dan Transparansi) Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai berikut:

1. Persiapan: Pengurus koperasi desa mempersiapkan laporan keuangan, laporan kegiatan, dan evaluasi kinerja koperasi desa.

2. Pengundangan: Pengurus koperasi desa mengundang anggota, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk menghadiri RAT.

3. Pembukaan: RAT dibuka oleh pengurus koperasi desa, diikuti dengan penyajian laporan keuangan, laporan kegiatan, dan evaluasi kinerja koperasi desa.

4. Diskusi: Anggota dan undangan lainnya membahas dan memberikan masukan terhadap laporan keuangan, laporan kegiatan, dan evaluasi kinerja koperasi desa.

5. Pengambilan Keputusan: Pengurus koperasi desa mengambil keputusan berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari anggota dan undangan lainnya.

6. Penetapan: Keputusan yang diambil dalam RAT ditetapkan sebagai keputusan bersama dan menjadi pedoman bagi pengurus koperasi desa dalam menjalankan kegiatan koperasi desa.

7. Dokumentasi: RAT didokumentasikan dan disimpan sebagai arsip koperasi desa.

Rembug Stunting Desa Antap

Bertempat di Ruang Rapat Desa Antap diadakan kegiatan Rembug Stunting disertai dengan Musyawarah Desa Mawas diri yang dihadiri oleh Perbekel...