Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Manikyang
Tujuan Kegiatan:
1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas serta menetapkan prioritas pembangunan desa.
2. Mendorong agar prioritas kegiatan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang nyata di desa.
3. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran desa.
Langkah-Langkah:
1. Mendampingi proses pembukaan dan penyampaian arah kebijakan pembangunan desa.
2. Membantu peserta melakukan identifikasi dan pemilahan usulan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, urgensi, dan kemampuan desa.
3. Mendorong agar usulan yang menjadi prioritas diselaraskan dengan dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku.
4. Mendampingi peserta dalam menyepakati prioritas kegiatan pembangunan.
5. Mendorong Pemerintah Desa menindaklanjuti hasil Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
Hasil:
1. Penyampaian Program Kerja Perbekel,
2. Review Laju Pencapaian SDGs Desa dan Upaya Percepatan Pencapaian SDGs Desa
3. Penyampaian Evaluasi RKP Desa tahun berjalan,
4. Penyampaian Hasil Verifikasi Tim Verifikasi Desa,
5. Pemaparan Tim Penyusun sampai kepada diskusi kelompok dan pleno terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan Prioritas Kegiatan untuk RKP 2027,
6. Pemaparan Pelaksana Kegiatan dan Penyampaian DU RKP 2027,
7. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta terakhir ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Musrenbangdes, Selanjutnya dilakukan Pembahasan dan Perbaikan hasil Musrenbangdes guna mempersiapkan Musdes Penetapan RKP Desa 2027
Permasalahan:
1. Belum semua peserta memahami keterkaitan antara usulan dengan kewenangan desa serta dokumen perencanaan desa.
2. Masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai skala prioritas pembangunan dan keterbatasan sumber daya desa.
3. Sinkronisasi antara usulan masyarakat, prioritas pembangunan desa, dan kebijakan pembangunan daerah masih perlu diperkuat.
Tindak Lanjut Penanganan Masalah:
1. Mengarahkan Pemerintah Desa agar hasil Musrenbang Desa diselaraskan dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan dokumen perencanaan lainnya.
2. Mendorong penggunaan data desa sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.
3. Melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan Musrenbang Desa ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Rekomendasi:
1. Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas data dan informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.
2. Pemerintah Desa perlu memperkuat sinkronisasi antara hasil Musrenbang Desa dengan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.
3. Hasil Musrenbang Desa perlu dipantau secara berkala untuk memastikan adanya tindak lanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.








.jpeg)



















