Menghadiri Rapat Koordinasi Perubahan APBDes TA 2026 sesuai surat Undangan No. 141.1/1126/DPMD dengan Peserta: DPMD Kabupaten Tabanan, Tenaga Ahli TPP Kabupaten, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Tabanan, Ketua Forum Perbekel Kabupaten Tabanan, Sekdes dari 5 Kecamatan yaitu Pupuan, Baturiti, Penebel, Selemadeg dan Selemaded Barat serta Pendamping Desa
Langkah Pelaksanaan:
1. Pembukaan dan Arahan Rapat dibuka oleh DPMD Kabupaten Tabanan memberikan arahan bahwa perubahan APBDes harus berdasarkan kebutuhan riil, tidak keluar dari RKP Desa, dan memperhatikan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Tenaga Ahli Kabupaten menegaskan pentingnya tertib administrasi dan tepat waktu dalam pelaporan.
2. Evaluasi hasil monev keuangan desa
3. Pembahasan isu persiapan penyusunan perubahan APBDes TA 2026
4. Tanya jawab
5. Penutup
Masalah:
1. Diskusi dan Masukan dari Peserta Rapat Forum diskusi dipimpin oleh Ketua Asosiasi BPD dan Ketua Forum Perbekel.
2. Banyak desa belum menganggarkan BPJS ketenagakerjaan untul BPD
3. Sekdes 5 Kecamatan: Menyampaikan kendala yang dihadapi di wilayahnya terkait perubahan APBDes
4. Penyepakatan Hasil Rapat Disepakati bahwa rancangan perubahan APBDes disusun tanggal 11 s/d 20 September 2026 serta evaluasi dilakukan dari tanggal 25 september 2026
5. Penutup Rapat ditutup oleh DPMD dengan arahan agar seluruh desa segera menyelesaikan proses perubahan APBDes
Hasil Kegiatan:
1. Penyepakatan tanggal penyusunan dan evaluasi Rancangan Perubahan APBDes
2. Terjadi penyamaan persepsi bagi 5 Sekdes dari Kecamatan Pupuan, Baturiti, Penebel, Selemadeg, dan Selemaded Barat terkait mekanisme dan kelengkapan dokumen perubahan APBDes.
3. DPMD mencatat 3 isu umum perubahan APBDes di 5 kecamatan untuk ditindaklanjuti.
Rencana Tindak Lanjut:
1. TA dan PD melakukan pendampingan teknis input perubahan di Siskeudes
2. Sekdes 5 Kecamatan wajib menyampaikan hasil rapat ini kepada Perbekel dan BPD di desanya masing-masing.
3. Asosiasi BPD akan melakukan monitoring ke desa-desa untuk memastikan BPD dilibatkan dalam proses perubahan.
Rekomendasi:
1. Tertib Regulasi: Setiap perubahan APBDes wajib melalui Musdesus dan ditetapkan dengan Perbekel. Hindari perubahan sepihak.
2. Koordinasi: Perkuat koordinasi antara Sekdes, Kaur Keuangan, dan Pendamping agar perubahan bisa cepat dan tidak menumpuk di akhir tahun.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar