Mendampingi Tim Monitoring oleh DPMD Kabupaten Tabanan terkait pengelolaan keuangan Desa yang dilakukan di Desa Bajera Utara sesuai Surat DPMD No. 414.1 /1056/ DPMD tertang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa
Langkah:
1. Koordinasi dengan Pemerintah Desa Bajera Utara menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan
2. Monitoring adalah penerima BLT DD 2026 (mengahdirkan 3 orang KPM),
3. Monitoring dan Pengisian Form Pemantauan Perencanaan Desa
4. Monitoring Ketahanan Pangan Desa
5. Pengecekan aplikasi siskeudes online
6. Pemeriksanaan terhadap kelengkapan administrasi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Kasi dan Kaur
7. Komunikasi dan menyerap informasi dari kelembagaan Desa yaitu BPD dan LPM
Hasil :
1. Penerima BLT DD 2026, di Bajera Utara terdapat 4 Penerima BLT DD diantaranya 3 Penerima dilakukan dengan Transfer dan 1 menggunakan Tunai dikarenakan termasuk kedalam ODGJ
2. Pengisian Form Pemantauan Perencanaan Desa sudah terisi sesuai dengan konsidi Desa di lapangan
3. Ketahanan Pangan Desa yang dilakukan oleh Desa pada tahun 2026 berupa pemberian Bibit Tanaman Jagung kepada Kelompok Petani
4. Pengecekan aplikasi siskeudes online sudah sesuai dengan regulasi dan sudah diupdate setiap selesai pencairan pada Aplikasi Omspan
5. Pemeriksanaan terhadap kelengkapan administrasi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Kasi dan Kaur, kelengkapan sudah sesuai regulasi tetapi masih ada beberapa item yang perlu dikuatkan oleh Pemerintah Desa
6. Komunikasi dan menyerap informasi dari kelembagaan Desa yaitu BPD dan LPM sudah berjalan baik hubungan antara Kelembagaan Desa dan Masyarakat juga sudah dapat menyampaikan Aspirasi melalui Kelembagaan tersebut
Masalah:
1. Pada Administrasi Pelaksana Kegiatan tempat Dokumen DPA, RKK dan RKA tidak beraturan dan kurang rapi
2. Pada Administrasi Pelaksana Kegiatan belum membuat SK TPK padahal Kegiatan Pembangunan sudah berlangsung
3. Kasi Kesra masih awam terkait Pembangunan Fisik terutama pada Analisa dan Take off Sheet dikarena baru menjabat per Januari 2026
4. Dokumen Keuangan Desa sudah lengkap tetapi belum diarsipkan sesuai peruntukannya
Tindal Lanjut dan Penanganan Masalah:
1. Pengarsipan Dokumen Administrasi Pelaksana Kegiatan disesuaikan dan dipilah sesuai peruntukannya
2. SK TPK untuk Kegiatan Pembangunan Desa mesti dibuatkan dokumennya
3. Peningkatan Kapasitas bagi Perangkat Desa khusus Kasi Kesra dalam pembuatan RAB untuk Kelengkapan Kegiatan Pembangunan Desa
Rekomendasi:
1. Mengkoordinasikan dengan Pemerintah Desa pada Administrasi Pelaksana Kegiatan tempat Dokumen DPA, RKK dan RKA tidak beraturan dan kurang rapi
2. Mengkoordinasikan pada Administrasi Pelaksana Kegiatan untuk membuat SK TPK
3. Mengkoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk Kasi Kesra mendapatkan Peningkatan Kapasitas terkait Tupoksinya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar