Selemadeg

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KECAMATAN SELEMADEG

Minggu, 26 Juli 2026

MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Mendampingi Tim Monitoring oleh DPMD Kabupaten Tabanan terkait pengelolaan keuangan Desa yang dilakukan di Desa Bajera Utara sesuai Surat DPMD No. 414.1 /1056/ DPMD tertang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa

Langkah: 

1. Koordinasi dengan Pemerintah Desa Bajera Utara menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan

2. Monitoring adalah penerima BLT DD 2026 (mengahdirkan 3 orang KPM), 

3. Monitoring dan Pengisian Form Pemantauan Perencanaan Desa 

4. Monitoring Ketahanan Pangan Desa

5. Pengecekan aplikasi siskeudes online

6. Pemeriksanaan terhadap kelengkapan administrasi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Kasi dan Kaur

7. Komunikasi dan menyerap informasi dari kelembagaan Desa yaitu BPD dan LPM

Hasil :

1. Penerima BLT DD 2026, di Bajera Utara terdapat 4 Penerima BLT DD diantaranya 3 Penerima dilakukan dengan Transfer dan 1 menggunakan Tunai dikarenakan termasuk kedalam ODGJ 

2. Pengisian Form Pemantauan Perencanaan Desa sudah terisi sesuai dengan konsidi Desa di lapangan 

3. Ketahanan Pangan Desa yang dilakukan oleh Desa pada tahun 2026 berupa pemberian Bibit Tanaman Jagung kepada Kelompok Petani

4. Pengecekan aplikasi siskeudes online sudah sesuai dengan regulasi dan sudah diupdate setiap selesai pencairan pada Aplikasi Omspan

5. Pemeriksanaan terhadap kelengkapan administrasi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Kasi dan Kaur, kelengkapan sudah sesuai regulasi tetapi masih ada beberapa item yang perlu dikuatkan oleh Pemerintah Desa

6. Komunikasi dan menyerap informasi dari kelembagaan Desa yaitu BPD dan LPM sudah berjalan baik hubungan antara Kelembagaan Desa dan Masyarakat juga sudah dapat menyampaikan Aspirasi melalui Kelembagaan tersebut

Masalah:

1. Pada Administrasi Pelaksana Kegiatan tempat Dokumen DPA, RKK dan RKA tidak beraturan dan kurang rapi

2. Pada Administrasi Pelaksana Kegiatan belum membuat SK TPK padahal Kegiatan Pembangunan sudah berlangsung

3. Kasi Kesra masih awam terkait Pembangunan Fisik terutama pada Analisa dan Take off Sheet dikarena baru menjabat per Januari 2026

4. Dokumen Keuangan Desa sudah lengkap tetapi belum diarsipkan sesuai peruntukannya

Tindal Lanjut dan Penanganan Masalah:

1. Pengarsipan Dokumen Administrasi Pelaksana Kegiatan disesuaikan dan dipilah sesuai peruntukannya

2. SK TPK untuk Kegiatan Pembangunan Desa mesti dibuatkan dokumennya

3. Peningkatan Kapasitas bagi Perangkat Desa khusus Kasi Kesra dalam pembuatan RAB untuk Kelengkapan Kegiatan Pembangunan Desa

Rekomendasi:

1. Mengkoordinasikan dengan Pemerintah Desa pada Administrasi Pelaksana Kegiatan tempat Dokumen DPA, RKK dan RKA tidak beraturan dan kurang rapi

2. Mengkoordinasikan pada Administrasi Pelaksana Kegiatan untuk membuat SK TPK

3. Mengkoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk Kasi Kesra mendapatkan Peningkatan Kapasitas terkait Tupoksinya

Jumat, 24 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA BAJERA UTARA

Jumat 24 Juli 2026 Pemerintah Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Kamis, 23 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA SERAMPINGAN

Kamis 23 Juli 2026 Pemerintah Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.


Senin, 20 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA WANAGIRI

 

Senin 20 Juli 2026 Pemerintah Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Jumat, 17 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA WANAGIRI KAUH

Jumat 17 Juli 2026 Pemerintah Desa Wanagiri Kauh, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.


Rabu, 15 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA BEREMBENG

 

Rabu 15 Juli 2026 Pemerintah Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Kamis, 09 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA SELEMADEG

 

Kamis 09 Juli 2026 Pemerintah Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Rabu, 08 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA PUPUAN SAWAH

 

Rabu 08 Juli 2026 Pemerintah Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Selasa, 07 Juli 2026

PENGUATAN BUMDESA PASCA PEMERINGKATAN BUMDESA

 

Peningkatan Kapasitas BUMDesa Sekecamatan Selemadeg dilakukan di Ruang Rapat Kantor Camat Selemadeg pada Senin, 6 Juli 2026. Hadir dari Kepala Bidang 2 DPMD Kabupaten Tabanan, TAPM Kabupaten, Kasi PMD Kecamatan Selemadeg, Pendamping Desa Direktur BUMDes dan BUMDesma Kecamatan Selemadeg dan unsur Perbekel yaitu Perbekel Antap dan Perbekel Desa Bajera.Acara bertujuan untuk penyamaan persepsi, evaluasi dan tindak lanjut pasca pemeringkatan BUMDesa sebagai upaya memperkuat tata kelola BUMDesa. Pada Kesempatan ini disepakati Ketua forum BUMDesa untuk mengkoordinir BUMDesa di Kecamatan Selemadeg.Sebagai koordinator BUMdes di Kecamatan Selemadeg yaitu BUMDes Bajera. Sehari setelah kegiatan di lakukan di Kecamatan Selemadeg, acara yang sama juga di laksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Selemadeg Barat pada Selasa, 7 Juli 2026 yang dihadiri oleh  Kepala Bidang 2 DPMD  Kabupaten Tabanan ,TAPM Kabupaten, Sekretaris Camat Kecamatan Selemadeg Barat, Pendamping Desa Direktur BUMDes dan BUMDesma   Kecamatan Selemadeg Barat. Sebagai Koordinator BUMDesa di Kecamatan Selemadeg Barat yaitu Direktur BUMDesa Tiying Gading.

 


Hal – Hal yang menjadi Review adalah :

1.    Badan Hukum BUMDesa, masih ada BUMDesa yang belum berbadan Hukum di Kab Tabanan. Dan yang sudah berbadan hukum pun masih ada yg perlu dibenahi

2.      Restrukturisasi Kepengurusan BUMDesa.

3.      Perubahan Perdes Pendirian BUMDesa,Penambahan KBLI

4.      SK Kepengurusan BUMDesa

5.      SOP BUMDesa dan SOP Pengelolaan Kegiatan lainnya

6.      Ijin Usaha BUMDesa

7.      Laporan Keuangan BUMDesa.

8.      Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa

9.      Rencana Program Kerja BUMDesa

10.  Perjanjian Kerjasama dengan para pihak

11.  Perdes Penyertaan Modal Desa

12.  Mekanisme pengaduan dan penanganan Masalah.

Senin, 06 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA ANTAP

 

Senin 06 Juli 2026 Pemerintah Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Jumat, 03 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA BAJERA

 

Jumat 03 Juli 2026 Pemerintah Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Kamis, 02 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA MANIKYANG

 

Kamis 02 Juli 2026 Pemerintah Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Rabu, 01 Juli 2026

Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2027 untuk Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas di Kecamatan Selemadeg

 

Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2027 untuk Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas di Kecamatan Selemadeg

Dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan para peserta dalam menyusun serta memverifikasi dokumen perencanaan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Dikecamatan Selemadeg desa desa telah menyusun jadwal untuk pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang akan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Tim Penyusun dan Verifikasi RKP Desa. RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan penyusunan RKP Desa, penyelarasan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional, serta teknik penyusunan program dan kegiatan yang tepat sasaran.Selain itu, Tim Verifikasi juga mendapatkan pembekalan terkait mekanisme pemeriksaan dan penilaian terhadap usulan kegiatan yang telah dihimpun dari masyarakat melalui musyawarah dusun maupun musyawarah desa. Verifikasi yang dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan diharapkan mampu menghasilkan dokumen RKP Desa yang berkualitas, realistis, dan dapat menjawab kebutuhan prioritas masyarakat.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam memahami berbagai regulasi terbaru serta berbagi pengalaman terkait pelaksanaan perencanaan pembangunan desa. Dalam hal ini Pendamping Desa menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam proses perencanaan desa.

Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, diharapkan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang efektif, tepat sasaran, dan mampu mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

MUSRENBANGDESA MANIKYANG

 Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Manikyang  Tujuan Kegiatan: 1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas sert...