Pelaksanaan evaluasi Kecamatan terkait Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 bertujuan untuk: Memastikan perubahan anggaran telah memperhatikan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa, bertempat di Kantor Camat Selemadeg, Evaluasi Perubahan APBDesa Tahap I di ikuti 5 Desa yaitu Desa Wanagiri, Desa Berembeng, Desa Selemadeg, Desa Serampingan dan Desa Manikyang.
Langkah Pelaksanaan:
1. Persiapan: Memeriksa kelengkapan dokumen perubahan APBDesa, Mengidentifikasi bagian-bagian APBDesa yang mengalami perubahan.
2. Pemeriksaan Dokumen: Memeriksa perubahan struktur pendapatan desa, Memeriksa perubahan belanja desa berdasarkan bidang, subbidang, kegiatan, dan jenis belanja, Memeriksa perubahan pembiayaan desa, Memeriksa kesesuaian antara kegiatan dan anggaran yang ditetapkan.
3. Pembahasan: Melakukan pembahasan terhadap kegiatan yang mengalami perubahan anggaran, Mengidentifikasi alasan dan dasar perubahan anggaran, Membahas kesesuaian pengalokasian anggaran dengan kebutuhan dan prioritas desa
Hasil pelaksanaan:
1. Pemerintah Desa telah menyampaikan dokumen Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 untuk dilakukan evaluasi.
2. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
3. Ditemukan beberapa bagian dokumen yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan administrasi maupun substansi.
4. Pemerintah Desa menerima masukan dan arahan dari Kecamatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen perubahan APBDesa.
Permasalahan:
1. Masih terdapat dokumen pendukung perubahan APBDesa yang perlu dilengkapi atau disesuaikan.
2. Pemahaman terhadap mekanisme perubahan APBDesa pada beberapa unsur Pemerintah Desa masih perlu diperkuat.
3. Terdapat perubahan kegiatan dan anggaran yang membutuhkan penjelasan serta penyesuaian dengan dokumen perencanaan desa.
4. Diperlukan ketelitian dalam melakukan penyesuaian angka dan rincian anggaran agar tidak terjadi ketidaksesuaian antar dokumen.
Tindak Lanjut Penanganan Masalah:
1. Pemerintah Desa melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen Perubahan APBDesa sesuai hasil evaluasi Kecamatan.
2. Melengkapi dokumen pendukung yang masih diperlukan.
3. Melakukan pengecekan kembali terhadap kesesuaian antara perubahan kegiatan dan perubahan anggaran.
Rekomendasi:
1. Pemerintah Desa agar menindaklanjuti seluruh catatan hasil evaluasi Kecamatan secara tertib dan tepat waktu.
2. Setiap perubahan kegiatan dan anggaran agar didukung dengan dasar dan dokumen yang memadai.
3. Pemerintah Desa agar meningkatkan ketelitian dalam penyusunan dan penginputan data perubahan APBDesa.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar