Rapat Koordinasi Sekretaris Desa se-Kecamatan di Kantor Camat Selemadeg, Jumlah peserta yang hadir termasuk PD adalah L= 11 orang, P= 4 orang.
Langkah-langkah Kegiatan:
1. Pembukaan
2. Infomasi Kebijakan Umum dari OPD Kecamatan.
3. Pemaparan materi: Penyusunan RKP Desa (agenda Pra-Musrenbangdes, Musrenbangdes, Musdes dan Perdes RKP).
4. Inventarisasi praktik baik Dana Desa.
5. Aplikasi Monev Dana Desa (DD)
6. Perubahan APBDesa 2026
7. Evaluasi Perubahan APBDesa 2026
8. Persiapan penjaringan dan pemilihan BPD.
9. Tanya jawab
10. Penutup.
Hasil Kegiatan:
1. Tersampaikannya Infomasi Kebijakan Umum dari OPD Kecamatan.
2. Tersampaikannya Materi: Penyusunan RKP Desa (agenda Pra-Musrenbangdes, Musrenbangdes, Musdes dan Perdes RKP).
3. Tersampaikannya Inventarisasi praktik baik Dana Desa.
4. Tersampaikannya Aplikasi Monev Dana Desa (DD)
5. Tersampaikannya Perubahan APBDesa 2026
6. Tersampaikannya Evaluasi Perubahan APBDesa 2026
7. Tersampaikannya Persiapan penjaringan dan pemilihan BPD.
Permasalah:
1. Belum ada Desa yang melaksanakan Pra-Musrenbangdes dan Musrenbangdes.
2. Template praktik dana desa belum ada yang selesai 100%, hanya ada beberapa saja dari masing-masing desa
3. Monevdd sudah diinput, tetapi masih perlu banyak Validasi data.
4. Proses tahapan penjaringan dan pemilihan BPD belum dilaksanakan.
Langkah Tindak Lanjut Penanganan Masalah:
1. Review agenda, input dan output dokumen pelaksanaan Pra-Musrenbangdes dan Musrenbangdes.
2. Review template praktik baik dana desa.
3. Review cek list data yang akan diinput dalam monevdd oleh TPP.
4. Review regulasi yang berkaitan dengan keanggotanan BPD di Kabupaten Tabanan yaitu Perbup 13 tahun 2024.
Rekomendasi:
1. Agar tahapan penyusunan RKP Desa dapat dilaksanakan sesuai dengan RKTL dan pelaksanaan Pra-Musrenbangdes, Musrenbangdes serta Musdes tidak dilakukan pada hari yang sama karena terkesan tidak serius dalam proses-proses perencanaan Desa.
2. Untuk target praktik baik dana desa di bulan September setiap Desa menyelesaikan 1 kegiatan praktik baik sesuai tematik yang dipilih.
3. Agar Desa dapat membantu TPP dalam proses inputan monevdd 2026 secara benar dan lengkap.
4. Agar proses penjaringan dan pemilihan BPD mengikuti RKTL yang telah ditetapkan sesuai surat DPMD Kabupaten Tabanan nomor 005/ 894 / DPMD.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar