Selemadeg

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KECAMATAN SELEMADEG

Selasa, 09 Juni 2026

Monitoring Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali

Pendampingan Monitoring Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, berkaitan dengan Evaluasi atas Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa Triwulan II Tahun 2026. Dilaksanakan di Desa Berembeng Kecamatan Selemadeg. Dalam Monitoring BPKP saat ini, selain Tim Monitoring yang berjumlah 3 orang yang diketuai oleh Bapak Tonggo Wahyu Naibaho, hadir juga dari DPMD, Inspektorat Kabupaten Tabanan, Camat Selemadeg, Pemerintah Desa, Penerima BLT, Pengurus BUMDesa, KDMP dan Unsur  dari PD, TAPM Kabupaten.



Langkah yang dilakukan pemeriksaan atas beberapa hal, antara lain :

1. Kegiatan ketahanan pangan 

2. Kegiatan fisik dan sarana prasarana

3. Pertanggung jawaban

4. Pengalokasian Bantuan Langsung Tunai (BLT DD)

5. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi  Nasional (DTSN)

6. Kegiatan berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

7. Kas opname

8. Kegiatan berkaitan BUMDesa

9. EKPDesa dan APBDesa

Hasil :

1. Dilakukannya pemeriksaan dokumen pelaksanaan  Kegiatan ketahanan pangan 

2. Dulakukaannya monitoring Kegiatan fisik dan sarana prasarana Pembangunan Saluran Irigasi Subak Lanyah Bajeta III (Munduk Desa) senilai Rp. 57.136.000,-

3. Dilakukan pemeriksaan hasil kegiatan rehabilitasi kantor Perbekel Desa Berembeng

3. Dilakukannya pemeriksaan dokumen Pertanggung jawaban

4. Dilakukannya wawancara dengan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT DD)

Masalah :

1. Terkait dampak pengalihan DD, ada 6 kegiatan yang ditunda tidak dilaksanakan dan ada pengurangan BLT, tak bisa dihendel dari dana lain.

2. Layanan kesehatan yang belum terintervensi bahan bakar utama masyarakat

3. BLT ada yang terima tahun 2025, tapi tidak terima tahun 2026, ada yang kerja serabutan dan berharap masih bisa terima BLT

4. Ketahanan pangan, ada pembelian traktor sudah ada BAST, untuk pembelian pupuk belum ada BAST

5. Alokasi penyertaan modal BUMDesa 160 juta untuk ternak lain, masih ada yang belum direalisasikan.

6. Untuk pekerjaan fisik 3 paket tidak ada pengumuman pengadaan

7. Untuk pengadaan lemari belum dimanfaatkan

8. Pengadaan laptop dipakai oleh orang lain.

9. Inpentaris desa belum di labeling semua.

10. Gambar purna laksana disamakan dengan gambar rencana.

11. Kegiatan KDMP belum terlaksana karena Ketua KDMP meninggal dunia, belum ada penggantinya.

12. Persampahan belum ada SK untuk Pokja nya.

Rekomendasi :

1. Untuk kegiatan yang ditunda tidak dilaksanakan akibat ada pengurangan DD, supaya diupayakan mengajukan ke Supra desa

2. Layanan kesehatan yang belum terintervensi yaitu bahan bakar utama masyarakat, supaya dapat diupayakan dalam pelaksanaan pembangunan di tahun yang akan datang.

3. Masyarakat yang kerja serabutan dan berharap masih bisa terima BLT, supaya menjadi perhatian, dan mengutamakan yang masuk desil 1.

4. Kegiatab ketahanan pangan untuk pembelian pupuk yang belum ada BAST, supaya dipastikan BAST dapat di upload dalam aplikasi dokumen yang telah disiapkan.

5. Alokasi penyertaan modal BUMDesa yang belum direalisasikan, supaya segera dilakukan proses sehingga segera dapat merealisasikan.

6. Dalam tahapan pengadaan barang jasa, supaya selalu dipastikan duumumkan secara terbuka.

7. Semua pengadaan fasilitas kantor aeoerti lemari supaya dipastikan langsung dapat dimanfaatkan.

8. Pengadaan laptop supaya diparikan dimanfaatkan/ dipakai oleh perangkat yang direncanakan menggunakan.

9. Semua Inpentaris desa supaya dipastikan di labeling.

10. Setiap selesai pelaksanaan kegiatan, supaya dipastikan dibuat Gambar purna laksana, yang sangat mungkin ada perbedaan dari gambar rencana.

11. Supaya Kegiatan KDMP dapat berjalan, supaya segera dilakukan perekrutan pengurus KDMP. 

12. Pastikan dalam pengelolaan Persampahan ada SK untuk Pokja nya.

Selasa, 02 Juni 2026

Rumah Desa Sehat (RDS) Desa Serampingan

  

Pada Hari Ini Selasa, tanggal 02 Juni 2026 Dilaksanakan kegiatan Rumah Desa Sehat (RDS) Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg , Kabupaten Tabanan, merupakan inisiatif pusat kemasyarakatan yang berfungsi sebagai sekretariat bersama untuk penggiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan kesehatan di desa. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan konvergensi layanan kesehatan, dengan fokus khusus pada pencegahan stunting melalui edukasi dan advokasi kebijakan pembangunan desa. 

Berikut adalah rincian pelaksanaan dan fungsi utama dari Rumah Desa Sehat:

1. Fungsi Utama RDS

  • Pusat Literasi & Informasi: Menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi kesehatan terkini, termasuk materi edukasi gizi dan kebersihan lingkungan.
  • Forum Advokasi: Menjadi wadah untuk mengusulkan kebijakan pembangunan desa di bidang kesehatan melalui musyawarah desa.
  • Sekretariat Bersama: Tempat berkumpulnya Kader Pembangunan Manusia (KPM), bidan desa, kader posyandu, pendidik PAUD, dan tokoh masyarakat lainnya.
  • Pusat Pengembangan Kader: Melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam menjalankan tugasnya. 

2. Langkah Pelaksanaan

Berdasarkan Pedoman Teknis RDS, pelaksanaannya melibatkan beberapa tahap:

  • Pembentukan Pengurus: Dibentuk melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, biasanya dikoordinasikan oleh KPM.
  • Kegiatan Rutin: Mencakup pertemuan koordinasi, pengumpulan data kesehatan warga, serta kampanye pola hidup sehat seperti pemanfaatan jamban sehat dan air bersih.
  • Sinergi Layanan: Mengintegrasikan layanan dari Posyandu, PAUD (BKB/Parenting), dan program jaminan sosial agar lebih tepat sasaran. 

3. Pembiayaan dan Pertanggungjawaban

  • Sumber Dana: Kegiatan RDS dapat didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
  • Akuntabilitas: Pengurus RDS wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dalam musyawarah desa yang dihadiri oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi. 
  • Pelaksanaan yang efektif sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan dukungan penuh dari Pemerintah Desa untuk memastikan usulan kesehatan masuk ke dalam rencana pembangunan tahunan.
  • Pedoman Teknis Rumah Desa Sehat (RDS) - Stunting.

                                                                                                                                  Penulis

                                                                                                                      Kadek Yudha Kartika


Senin, 01 Juni 2026

Hari Lahir Pancasila



Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.

Pancasila adalah pemersatu bangsa yang menuntun langkah Indonesia dalam keberagaman. Dari desa, nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan kepedulian terus hidup sebagai kekuatan untuk membangun persatuan dan mewujudkan kesejahteraan bersama.

Mari jadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berkarya, mengabdi, dan membangun Indonesia dari desa.

Kamis, 28 Mei 2026

Rembug Stunting Desa Antap

Bertempat di Ruang Rapat Desa Antap diadakan kegiatan Rembug Stunting disertai dengan Musyawarah Desa Mawas diri yang dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa, ketua BPD beserta Anggota, Babinsa, Babinkantibmas, TPP Selemadeg, Kader Posyandu Desa Antap, Kader PHBS Desa Antap, Kader Desa Siaga Desa Antap, Kader Jumantik Desa Antap, Kader kesehatan Desa Antap serta Puskemas Selemadeg

Bertempat di Ruang Rapat Desa Antap diadakan kegiatan Rembug Stunting disertai dengan Musyawarah Desa Mawas diri yang dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa, ketua BPD beserta Anggota, Babinsa, Babinkantibmas, TPP Selemadeg, Kader Posyandu Desa Antap, Kader PHBS Desa Antap, Kader Desa Siaga Desa Antap, Kader Jumantik Desa Antap, Kader kesehatan Desa Antap serta Puskemas Selemadeg. adapun agenda kegiatan ini yaitu : 1. Paparan dan Pelaporan dari KPM, tentang Pelaporan Tingkat Konvergensi Stunting Kuartal 1 Tahun 2026, 2. Pemaparan dari Puskesmas Kec. Selemadeg terkait Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, 3. Materi dari Puskesmas Selemadeg terkait Stunting dan Program Survey Mawas Diri, 4. Kegiatan yg sudah dilaksanakan Tahun 2026 terkait Penanganan Stunting, 5. Kegiatan yang belum dapat dilaksanakan tahun 2026 terkait Penanganan Stunting, 6. Usulan Kegiatan untuk dimasukkan dalam Usulan Kegiatan pada Musdes Perencanaan Desa, 7. Rekap Hasil Pemantauan Sasaran dan Layanan lewat Score Card, 8. Kendala dan Permasalahan dalam Penanganan Stunting di Desa Antap, 9. Diskusi dan Tanya Jawab,10. Kesimpulan

Senin, 25 Mei 2026

Rembug Stunting Desa Wanagiri Kauh

Bertempat di Wantilan Desa Wanagiri Kauh diadakan kegiatan Rembug Stunting disertai dengan Musyawarah Desa Mawas diri yang dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa, ketua BPD beserta Anggota, Babinsa, Babinkantibmas, TPP Selemadeg, Kader Posyandu Desa Wanagiri Kauh, Kader PHBS Desa Wanagiri Kauh, Kader Desa Siaga Desa Wanagiri Kauh, Kader Jumantik Desa Wanagiri Kauh, Kader kesehatan Desa Wanagiri Kauh serta Puskemas Selemadeg

Bertempat di Wantilan Desa Wanagiri Kauh diadakan kegiatan Rembug Stunting disertai dengan Musyawarah Desa Mawas diri yang dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa, ketua BPD beserta Anggota, Babinsa, Babinkantibmas, TPP Selemadeg, Kader Posyandu Desa Wanagiri Kauh, Kader PHBS Desa Wanagiri Kauh, Kader Desa Siaga Desa Wanagiri Kauh, Kader Jumantik Desa Wanagiri Kauh, Kader kesehatan Desa Wanagiri Kauh serta Puskemas Selemadeg. adapun agenda kegiatan ini yaitu : 1. Paparan dan Pelaporan dari KPM, tentang Pelaporan Tingkat Konvergensi Stunting Kuartal 1 Tahun 2026, 2. Pemaparan dari Puskesmas Kec. Selemadeg terkait Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, 3. Materi dari Puskesmas Selemadeg terkait Stunting dan Program Survey Mawas Diri, 4. Kegiatan yg sudah dilaksanakan Tahun 2026 terkait Penanganan Stunting, 5. Kegiatan yang belum dapat dilaksanakan tahun 2026 terkait Penanganan Stunting, 6. Usulan Kegiatan untuk dimasukkan dalam Usulan Kegiatan pada Musdes Perencanaan Desa, 7. Rekap Hasil Pemantauan Sasaran dan Layanan lewat Score Card, 8. Kendala dan Permasalahan dalam Penanganan Stunting di Desa Wanagiri Kauh, 9. Diskusi dan Tanya Jawab,10. Kesimpulan


                                   Penulis

                I Putu Rio Aquarino Mahawan            

Jumat, 22 Mei 2026

Rembug Stunting Desa Pupuan Sawah

Bertempat di Wantilan Desa Pupuan Sawah diadakan kegiatan Rembug Stunting disertai dengan Musyawarah Mawas diri yang dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa, ketua BPD, Babinsa, Babinkantibmas, TPP Selemadeg dan kader kesehatan desa Pupuan Sawah

Bertempat di Wantilan Desa Pupuan Sawah diadakan kegiatan Rembug Stunting disertai dengan Musyawarah Mawas diri yang dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa, ketua BPD, Babinsa, Babinkantibmas, TPP Selemadeg dan kader kesehatan Desa Pupuan Sawah. adapun agenda kegiatan ini yaitu : 1. Paparan dan Pelaporan dari KPM, tentang Pelaporan Tingkat Konvergensi Stunting Kuartal 1 Tahun 2026, 2. Pemaparan dari Puskesmas Kec. Selemadeg terkait Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, 3. Materi dari Puskesmas Selemadeg terkait Stunting dan Program Survey Mawas Diri, 4. Kegiatan yg sudah dilaksanakan Tahun 2026 terkait Penanganan Stunting,5. Kegiatan yang belum dapat dilaksanakan tahun 2026 terkait Penanganan Stunting, 6. Usulan Kegiatan untuk dimasukkan dalam Usulan Kegiatan pada Musdes Perencanaan Desa, 7. Rekap Hasil Pemantauan Sasaran dan Layanan lewat Score Card, 8. Kendala dan Permasalahan dalam Penanganan Stunting di Desa Pupuan Sawah, 9. Diskusi dan Tanya Jawab,10. Kesimpulan


                                   Penulis



                       Kadek Yudha Kartika                                                                                   

Senin, 18 Mei 2026

Rembug Stunting Desa Selemadeg


Bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Selemadeg diadakan kegiatan Rembug Stunting disertai dengan Musyawarah Mawas diri yang dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa, ketua BPD, Babinsa, Babinkantibmas, TPP Selemadeg dan kader kesehatan desa Selemadeg


Bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Selemadeg diadakan kegiatan Rembug Stunting disertai dengan Musyawarah Mawas diri yang dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa, ketua BPD, Babinsa, Babinkantibmas, TPP Selemadeg dan kader kesehatan desa Selemadeg.  adapun agenda kegiatan ini yaitu : 1. Paparan dan Pelaporan dari KPM, tentang Pelaporan Tingkat Konvergensi Stunting Kuartal 1 Tahun 2026, 2. Pemaparan dari Puskesmas Kec. Selemadeg terkait Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, 3. Materi dari Puskesmas Selemadeg terkait Stunting dan Program Survey Mawas Diri, 4. Kegiatan yg sudah dilaksanakan Tahun 2026 terkait Penanganan Stunting,5. Kegiatan yang belum dapat dilaksanakan tahun 2026 terkait Penanganan Stunting, 6. Usulan Kegiatan untuk dimasukkan dalam Usulan Kegiatan pada Musdes Perencanaan Desa, 7. Rekap Hasil Pemantauan Sasaran dan Layanan lewat Score Card, 8. Kendala dan Permasalahan dalam Penanganan Stunting di Desa Selemadeg, 9. Diskusi dan Tanya Jawab,10. Kesimpulan

                                   Penulis


                I Putu Rio Aquarino Mahawan                                                                                       

Minggu, 10 Mei 2026

Monitoring dan Evaluasi Pendataan Aset Desa


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, dalam rangka kegiatan pendataan aset desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini bertujuan untuk Pengelolaan aset Desa yang Tertib, Efektif dan Akuntabel, agar inventarisasi serta validasi seluruh aset milik desa agar tertata dengan baik dan sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan desa.

Pendataan aset desa ini dilaksanakan oleh tim dari DPMD Kabupaten yang diikuti oleh 10 Desa yang ada di Kecamatan Penebel dan pihak Kecamatan, Pendamping Desa.  Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengecekan dokumen serta pendataan berbagai aset desa seperti

1. Buku Inventaris Aset Desa sampai dengan Tahun 2025 (by aplikasi Sipades 3.0 / Manual)

2. Hasil Inventarisasi Aset Desa sampai dengan 31 Desember 2025 (Nilai Aset berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Aset tetap lainnya)

3. Laporan Kekayaan Milik Desa by Siskeudes per 31 Desember 2025

4. SK Penunjukan Pengguna Aset Desa Tahun 2026

5. SK Status Penggunaan Aset Desa Tahun 2026

6. SK Penunjukan Pengurus Aset Desa Tahun 2026

7. SK Pembantu Pengelola Aset Desa Tahun 2026 Dokumen Administrasi Bukti Kepemilikan Desa atas Aset Tanah Kantor dan Sepeda Motor.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 11 Mei 2026, sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh DPMD Kabupaten sebagai bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi aset desa di seluruh wilayah kabupaten. Kecamatan Selemadeg dipilih sebagai salah satu lokasi pendataan guna memastikan seluruh aset desa tercatat secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan pendataan ini, pemerintah desa diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan aset secara transparan dan profesional. Selain itu, hasil pendataan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan aset desa serta mendukung perencanaan pembangunan desa ke depan.

Proses pendataan berlangsung dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap aset yang ada di lapangan, mencocokkan data administrasi, serta memberikan pembinaan kepada perangkat desa mengenai tata cara pengelolaan dan pencatatan aset desa sesuai regulasi yang berlaku.



    
                                                                                                                    
                                                                                                                   Penulis


                                                                                                         Kadek Yudha Kartika




Jumat, 08 Mei 2026

Pemeringkatan BUMDesa dan BUMDesa Bersama Kec. Selemadeg

Pendamping Desa (PD) bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Selemadeg telah menyelesaikan kegiatan Pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penguatan kelembagaan serta kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma) di wilayah Kecamatan Selemadeg.

Melalui proses pemeringkatan ini, dilakukan penilaian terhadap berbagai aspek yaitu:
1. Pemeringkatan BUMDesa dalam Aspek Kelembagaan

2. Pemeringkatan BUMDesa dalam Aspek Manajemen

3. Pemeringkatan BUMDesa dalam Aspek Usaha dan Unit Kerja

4. Pemeringkatan BUMDesa dalam Aspek Kemitraan

5. Pemeringkatan BUMDesa dalam AspekAset dan Permodalan

6. Pemeringkatan BUMDesa dalam Aspek Administrasi 

7. Pemeringkatan BUMDesa dalam Aspek Manfaat bagi Desa dan Data Keuangan

                            

Hasil pemeringkatan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan motivasi bagi BUMDes maupun BUMDesma untuk terus meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta inovasi usaha dalam mendukung pembangunan dan kemandirian ekonomi desa.

Pendamping Desa dan PLD Kecamatan Selemadeg juga terus mendorong sinergi antara pemerintah desa, pengelola BUMDes, dan masyarakat agar keberadaan BUMDes dan BUMDesma semakin optimal dalam memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.


Selasa, 05 Mei 2026

Monitoring Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Subak Lanyah III Tempek Tegal Keco

Jalan Usaha Tani adalah infrastruktur prasarana transportasi pada kawasan perkebunan yang dibangun untuk memudahkan aksesibilitas, baik untuk mobilisasi, pengangkutan sarana produksi, maupun pengangkutan hasil panen dari lahan ke tempat pengumpulan atau pasar. Berlokasi di Subak Lanyah III, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Peningkatan jalan usaha tani memiliki dampak positif yang siginifikan bagi petani selaku pemanfaat, antara lain: Menurunkan biaya produksi, meningkatkan nilai jual karena hasil panen lebih cepat diangkut, sehingga kualitas terjaga dan harganya lebih tinggi, peningkatan produktivitas sebab Jalan yang baik mempermudah akses pemupukan dan perawatan, yang ujungnya meningkatkan hasil perkebunan, peningkatan aksesibilitas karena mengubah jalan tanah yang sulit dilalui (terutama saat hujan) menjadi jalan yang dapat dilalui kendaraan.


Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Subak Lanyah III Tempek Tegal Keco) melalui APBDesa Tahun 2026 yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 4.150.000, dengan volume 165 meter merupakan salah satu dari Program Prioritas Penggunaan Dana Desa yaitu Program Ketahanan Pangan dan PKTD, kegiatan ini melibatkan pekerja lokal sekaligus pemanfaat dari Subak Lanyah III Tempek Tegal Keco, di kerjakan swakelola sesuai dengan rencana kerja, spesifikasi teknis dan RAB yang sudah ditentukan serta adanya papan kegiatan. dari hasil Berdasarkan hasil wawancara oleh TPP Kecamatan Selemadeg, masyarakat selaku pemanfaat Jalan Usaha Tani sangat berterima kasih kepada Pemerintah atas bantuan Dana Desa sehingga Pemeliharaan Jalan Usaha Tani bisa terlaksana yang selama ini di tunda kegiatannya, besar harapan masyarakat agar Dana Desa bisa terus diperoleh karena masih banyak jalan yang perlu diperbaiki.

MUSRENBANGDESA MANIKYANG

 Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Manikyang  Tujuan Kegiatan: 1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas sert...