Selemadeg

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KECAMATAN SELEMADEG

Minggu, 10 Mei 2026

Monitoring dan Evaluasi Pendataan Aset Desa


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, dalam rangka kegiatan pendataan aset desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini bertujuan untuk Pengelolaan aset Desa yang Tertib, Efektif dan Akuntabel, agar inventarisasi serta validasi seluruh aset milik desa agar tertata dengan baik dan sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan desa.

Pendataan aset desa ini dilaksanakan oleh tim dari DPMD Kabupaten yang diikuti oleh 10 Desa yang ada di Kecamatan Penebel dan pihak Kecamatan, Pendamping Desa.  Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengecekan dokumen serta pendataan berbagai aset desa seperti

1. Buku Inventaris Aset Desa sampai dengan Tahun 2025 (by aplikasi Sipades 3.0 / Manual)

2. Hasil Inventarisasi Aset Desa sampai dengan 31 Desember 2025 (Nilai Aset berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Aset tetap lainnya)

3. Laporan Kekayaan Milik Desa by Siskeudes per 31 Desember 2025

4. SK Penunjukan Pengguna Aset Desa Tahun 2026

5. SK Status Penggunaan Aset Desa Tahun 2026

6. SK Penunjukan Pengurus Aset Desa Tahun 2026

7. SK Pembantu Pengelola Aset Desa Tahun 2026 Dokumen Administrasi Bukti Kepemilikan Desa atas Aset Tanah Kantor dan Sepeda Motor.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 11 Mei 2026, sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh DPMD Kabupaten sebagai bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi aset desa di seluruh wilayah kabupaten. Kecamatan Selemadeg dipilih sebagai salah satu lokasi pendataan guna memastikan seluruh aset desa tercatat secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan pendataan ini, pemerintah desa diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan aset secara transparan dan profesional. Selain itu, hasil pendataan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan aset desa serta mendukung perencanaan pembangunan desa ke depan.

Proses pendataan berlangsung dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap aset yang ada di lapangan, mencocokkan data administrasi, serta memberikan pembinaan kepada perangkat desa mengenai tata cara pengelolaan dan pencatatan aset desa sesuai regulasi yang berlaku.



    
                                                                                                                    
                                                                                                                   Penulis


                                                                                                         Kadek Yudha Kartika




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rembug Stunting Desa Antap

Bertempat di Ruang Rapat Desa Antap diadakan kegiatan Rembug Stunting disertai dengan Musyawarah Desa Mawas diri yang dihadiri oleh Perbekel...