Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, dalam rangka
kegiatan pendataan aset desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Selemadeg,
Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini bertujuan untuk Pengelolaan
aset Desa yang Tertib, Efektif dan Akuntabel, agar inventarisasi serta validasi
seluruh aset milik desa agar tertata dengan baik dan sesuai dengan ketentuan
administrasi pemerintahan desa.
Pendataan aset desa ini dilaksanakan oleh tim dari DPMD Kabupaten yang diikuti oleh 10 Desa yang ada di Kecamatan Penebel dan pihak Kecamatan, Pendamping Desa. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengecekan dokumen serta pendataan berbagai aset desa seperti
1. Buku Inventaris Aset Desa sampai dengan Tahun 2025 (by aplikasi Sipades 3.0 / Manual)
2. Hasil Inventarisasi Aset Desa sampai dengan 31 Desember 2025 (Nilai Aset berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Aset tetap lainnya)
3. Laporan Kekayaan Milik Desa by Siskeudes per 31 Desember 2025
4. SK Penunjukan Pengguna Aset Desa Tahun 2026
5. SK Status Penggunaan Aset Desa Tahun 2026
6. SK Penunjukan Pengurus Aset Desa Tahun 2026
7. SK Pembantu Pengelola Aset Desa Tahun 2026 Dokumen Administrasi Bukti Kepemilikan Desa atas Aset Tanah Kantor dan Sepeda Motor.
Kegiatan
ini dilaksanakan pada hari Senin, 11 Mei 2026, sesuai jadwal yang telah
ditentukan oleh DPMD Kabupaten sebagai bagian dari upaya peningkatan tertib
administrasi aset desa di seluruh wilayah kabupaten. Kecamatan Selemadeg dipilih
sebagai salah satu lokasi pendataan guna memastikan seluruh aset desa tercatat
secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan pendataan ini, pemerintah desa
diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan aset secara transparan dan
profesional. Selain itu, hasil pendataan nantinya akan menjadi dasar dalam
penyusunan laporan aset desa serta mendukung perencanaan pembangunan desa ke
depan.
Proses
pendataan berlangsung dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap aset yang
ada di lapangan, mencocokkan data administrasi, serta memberikan pembinaan
kepada perangkat desa mengenai tata cara pengelolaan dan pencatatan aset desa
sesuai regulasi yang berlaku.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar