Mendampingi dan Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa Wanagiri Kauh sebagai Proses Tahapan Perencanaan Desa Wanagiri Kauh Tahun 2026 dalam Kaitannya dalam Penyusunan RKP Tahun 2027 dengan Agenda :
1.
Pembukaan
2.
Sambutan-sambutan
3.
Pemaparan Perbekel terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa
4.
Pemaparan BPD terkait Pikiran-pikiran Pokok BPD
5.
Pemaparan Realisasi Pelaksanaan RKP Tahun 2026 ,
6.
Pencermatan Ulang RPJM Desa Wanagiri Kauh Tahun 2022 s/d 2029,
7.
Pembentukan Tim Verifikasi RKP dan sekaligus Tim Penyusun RKP Tahun 2026,
8.
Tanya Jawab,
9.
Penandatanganan Berita Acara Musdes.
10.
Penutup
Hasil:
1.
Pemaparan Perbekel terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa
2.
Pemaparan BPD terkait Pikiran-pikiran Pokok BPD
3.
Pemaparan Realisasi Pelaksanaan RKP Tahun 2026 ,
4.
Pencermatan Ulang RPJM Desa Wanagiri Kauh Tahun 2022 s/d 2029,
5.
Pembentukan Tim Verifikasi RKP dan sekaligus Tim Penyusun RKP Tahun 2026,
Tindak
Lanjut dan Masalah:
1
. Terlaksananya Pemaparan Perbekel terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa
2.
Terlaksananya Pemaparan BPD terkait Pikiran-pikiran Pokok BPD
3.
Terlaksananya Pemaparan Realisasi Pelaksanaan RKP Tahun 2026 ,
4.
Terlaksananya Pencermatan Ulang RPJM Desa Berembeng Tahun 2022 s/d 2029,
Rangkaian Kegiatan Musyawarah Perencanaan Desa Tahunan untuk Rencana
Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang akan dituangkan dalam Rencana
Pemerintah Desa Tahun 2027 sekaligus Penyelarasan Arah Kebijakan Kabupaten
Tabanan untuk nantinya dimasukan kedalam Program Kabupaten masuk ke Desa yang
disinkronisasikan dengan Kegiatan Pembangunan Desa
5.
Terlaksananya Pembentukan Tim Verifikasi RKP dan sekaligus Tim Penyusun RKP
Tahun 2026, Proses Perencanaan Desa Penyusunan RKPDes dalam Kegiatan
Pembentukan Tim Verifikasi RKPDes dan Tim Penyusun RKPDes dalam Rangkaian
Kegiatan Musyawarah Perencanaan Desa Tahunan untuk Rencana Pelaksanaan
Pembangunan Desa Tahun 2027. Tugas Tim Verifikasi RPKDes dalam Hal ini adalah
Memverifikasi Hasil Penyusunan RKPDes oleh Tim Penyusun RKPDes yang sudah
disusun berisi RAB, Desain, Proposal Kegiatan yang akan dilaksanakan pada untuk
Pembangunan Desa Tahun 2027. Tugas Tim Penyusun RKPDes dalam hal ini menyusun
Rencana Anggaran dan Biaya Pembangunan Desa Tahun 2027 dari Bulan Juli sampai
Akhir September dengan Kelengkapannya
Rekomendasi:
1.
Perbup 16 A Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDesa dan RKP Desa
serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
2.
Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan
Dana Desa Tahun 2026
3.
PMK No. 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar