Selemadeg

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KECAMATAN SELEMADEG

Senin, 17 Agustus 2026

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA



Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! 🇮🇩

17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026

Mari terus kobarkan semangat kemerdekaan, persatuan, gotong royong, dan pengabdian untuk membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

“Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Salam kemerdekaan dari
TPP Kecamatan Selemadeg
Tenaga Pendamping Profesional – Kementerian Desa

🇮🇩 Merdeka! Merdeka! Merdeka! 🇮🇩

Senin, 10 Agustus 2026

PENDATAAN INDEKS DESA (ID) 2026

 

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, resmi merampungkan seluruh tahapan pendataan dan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026. Proses pemutakhiran data yang berlangsung serentak sejak 27 Juli hingga berakhir pada hari ini, Senin, 10 Agustus 2026, berjalan lancar berkat sinergi solid antara operator desa, jajaran dinas terkait, serta pendamping desa.

Tim pokja relawan pendataan di setiap desa  telah bekerja keras mengumpulkan data secara objektif dan jujur di lapangan. Pemutakhiran Indeks Desa tahun ini menjadi instrumen krusial karena merupakan satu-satunya acuan resmi pemerintah dalam mengukur tingkat kemajuan, kemandirian, serta menetapkan status perkembangan desa di seluruh Indonesia.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, instrumen pengukuran Indeks Desa 2026 berfokus pada evaluasi yang lebih komprehensif melalui enam dimensi utama. Keenam aspek tersebut meliputi dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi lingkungan, dimensi tata kelola, serta dimensi budaya desa. Melalui pendekatan baru ini, setiap potensi tersembunyi maupun hambatan pembangunan di wilayah Kecamatan Selemadeg dapat dipetakan secara akurat.

Hasil akhir dari pendataan ini nantinya akan menentukan klasifikasi status terbaru bagi desa-desa di wilayah Selemadeg, mulai dari Desa Berkembang, Desa Maju, hingga pencapaian status Desa Mandiri. Data yang telah terinput dan tervalidasi diharapkan dapat langsung menjadi basis perencanaan program pembangunan dan pengalokasian dana desa yang lebih tepat sasaran pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan rampungnya agenda nasional ini tepat waktu, Kecamatan Selemadeg kini tinggal menunggu hasil verifikasi dan rilis resmi skor Indeks Desa dari Kementerian Desa untuk melihat grafik peningkatan pembangunan yang telah dicapai oleh masing-masing desa

Sabtu, 08 Agustus 2026

SELEMADEG FESTIVAL "Selemadeg Bermanfaat (Bersama Majukan Festival Adat dan Tradisi)"

Selemadeg Festival Tahun 2026 dengan tema "Selemadeg Bermanfaat (Bersama Majukan Festival Adat dan Tradisi)" resmi dibuka pada Jumat, 7 Agustus 2026 diawali dengan laporan dari Camat Selemadeg, dilanjutkan dengan sambutan oleh Bupati Tabanan yang pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan.

Acara yang dipusatkan di Lapangan Pangraga Krida Bajera menampilkan festival budaya dari 10 desa di Kecamatan Selemadeg serta dimeriahkan oleh artis-artis lokal. Festival ini berlangsung selama 2 hari, mulai 7 sampai dengan 8 Agustus 2026.
Sejumlah pejabat dan tokoh diundang dalam pembukaan ini, diantaranya Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Kepala Bappeda Tabanan, Kepala Dinas PMD, Kebudayaan, Pariwisata, Forkopimcam Selemadeg, Perbekel, BPD, Bendesa Adat, dan TP. PKK se-Kecamatan Selemadeg

Minggu, 26 Juli 2026

MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Mendampingi Tim Monitoring oleh DPMD Kabupaten Tabanan terkait pengelolaan keuangan Desa yang dilakukan di Desa Bajera Utara sesuai Surat DPMD No. 414.1 /1056/ DPMD tertang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa

Langkah: 

1. Koordinasi dengan Pemerintah Desa Bajera Utara menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan

2. Monitoring adalah penerima BLT DD 2026 (mengahdirkan 3 orang KPM), 

3. Monitoring dan Pengisian Form Pemantauan Perencanaan Desa 

4. Monitoring Ketahanan Pangan Desa

5. Pengecekan aplikasi siskeudes online

6. Pemeriksanaan terhadap kelengkapan administrasi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Kasi dan Kaur

7. Komunikasi dan menyerap informasi dari kelembagaan Desa yaitu BPD dan LPM

Hasil :

1. Penerima BLT DD 2026, di Bajera Utara terdapat 4 Penerima BLT DD diantaranya 3 Penerima dilakukan dengan Transfer dan 1 menggunakan Tunai dikarenakan termasuk kedalam ODGJ 

2. Pengisian Form Pemantauan Perencanaan Desa sudah terisi sesuai dengan konsidi Desa di lapangan 

3. Ketahanan Pangan Desa yang dilakukan oleh Desa pada tahun 2026 berupa pemberian Bibit Tanaman Jagung kepada Kelompok Petani

4. Pengecekan aplikasi siskeudes online sudah sesuai dengan regulasi dan sudah diupdate setiap selesai pencairan pada Aplikasi Omspan

5. Pemeriksanaan terhadap kelengkapan administrasi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Kasi dan Kaur, kelengkapan sudah sesuai regulasi tetapi masih ada beberapa item yang perlu dikuatkan oleh Pemerintah Desa

6. Komunikasi dan menyerap informasi dari kelembagaan Desa yaitu BPD dan LPM sudah berjalan baik hubungan antara Kelembagaan Desa dan Masyarakat juga sudah dapat menyampaikan Aspirasi melalui Kelembagaan tersebut

Masalah:

1. Pada Administrasi Pelaksana Kegiatan tempat Dokumen DPA, RKK dan RKA tidak beraturan dan kurang rapi

2. Pada Administrasi Pelaksana Kegiatan belum membuat SK TPK padahal Kegiatan Pembangunan sudah berlangsung

3. Kasi Kesra masih awam terkait Pembangunan Fisik terutama pada Analisa dan Take off Sheet dikarena baru menjabat per Januari 2026

4. Dokumen Keuangan Desa sudah lengkap tetapi belum diarsipkan sesuai peruntukannya

Tindal Lanjut dan Penanganan Masalah:

1. Pengarsipan Dokumen Administrasi Pelaksana Kegiatan disesuaikan dan dipilah sesuai peruntukannya

2. SK TPK untuk Kegiatan Pembangunan Desa mesti dibuatkan dokumennya

3. Peningkatan Kapasitas bagi Perangkat Desa khusus Kasi Kesra dalam pembuatan RAB untuk Kelengkapan Kegiatan Pembangunan Desa

Rekomendasi:

1. Mengkoordinasikan dengan Pemerintah Desa pada Administrasi Pelaksana Kegiatan tempat Dokumen DPA, RKK dan RKA tidak beraturan dan kurang rapi

2. Mengkoordinasikan pada Administrasi Pelaksana Kegiatan untuk membuat SK TPK

3. Mengkoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk Kasi Kesra mendapatkan Peningkatan Kapasitas terkait Tupoksinya

Jumat, 24 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA BAJERA UTARA

Jumat 24 Juli 2026 Pemerintah Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Kamis, 23 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA SERAMPINGAN

Kamis 23 Juli 2026 Pemerintah Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.


Senin, 20 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA WANAGIRI

 

Senin 20 Juli 2026 Pemerintah Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Jumat, 17 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA WANAGIRI KAUH

Jumat 17 Juli 2026 Pemerintah Desa Wanagiri Kauh, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.


Rabu, 15 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA BEREMBENG

 

Rabu 15 Juli 2026 Pemerintah Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Kamis, 09 Juli 2026

PENGUATAN TIM PENYUSUN DAN VERIFIKASI DESA SELEMADEG

 

Kamis 09 Juli 2026 Pemerintah Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan melaksanakan Penguatan Tim Penyusun RKP dan Verifikasi. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh Tim Penyusun RKP Desa untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Tim Perencanaan RKP Desa diharapkan mampu mengidentifikasi potensi, permasalahan, serta kebutuhan masyarakat melalui proses musyawarah yang inklusif dan berbasis data. Setiap usulan pembangunan hendaknya mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kondisi riil desa.

 

Penguatan kapasitas tim menjadi faktor penting agar proses perencanaan berjalan efektif. Tim perlu membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, dokumen RKP Desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

 

Selain itu, Tim Perencanaan perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus didokumentasikan dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui semangat kebersamaan, kolaborasi, dan inovasi, Tim Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menyusun program dan kegiatan yang berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, pengembangan potensi lokal, serta terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

MUSRENBANGDESA MANIKYANG

 Pelaksanaan Kegiatan Musrenbangdesa di Desa Manikyang  Tujuan Kegiatan: 1. Memfasilitasi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membahas sert...