Mendampingi dan Mengikuti Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa Selemadeg sebagai Proses Tahapan Perencanaan Desa Selemadeg Tahun 2026 dalam Kaitannya dalam Penyusunan RKP Tahun 2027 dengan Agenda :
1. Pembukaan
2. Sambutan-sambutan
3. Pemaparan Perbekel terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa
4. Pemaparan BPD terkait Pikiran-pikiran Pokok BPD
5. Pemaparan Realisasi Pelaksanaan RKP Tahun 2026 ,
6. Pencermatan Ulang RPJM Desa Berembeng Tahun 2022 s/d 2029,
7. Pembentukan Tim Verifikasi RKP dan sekaligus Tim Penyusun RKP Tahun 2026,
8. Tanya Jawab,
9. Penandatanganan Berita Acara Musdes.
10. Penutup
Hasil:
1 . Pemaparan Perbekel terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa
2. Pemaparan BPD terkait Pikiran-pikiran Pokok BPD
3. Pemaparan Realisasi Pelaksanaan RKP Tahun 2026 ,
4. Pencermatan Ulang RPJM Desa Berembeng Tahun 2022 s/d 2029,
5. Pembentukan Tim Verifikasi RKP dan sekaligus Tim Penyusun RKP Tahun 2026,
Tindak Lanjut dan Masalah:
1 . Terlaksananya Pemaparan Perbekel terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa
2. Terlaksananya Pemaparan BPD terkait Pikiran-pikiran Pokok BPD
3. Terlaksananya Pemaparan Realisasi Pelaksanaan RKP Tahun 2026 ,
4. Terlaksananya Pencermatan Ulang RPJM Desa Berembeng Tahun 2022 s/d 2029, Rangkaian Kegiatan Musyawarah Perencanaan Desa Tahunan untuk Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang akan dituangkan dalam Rencana Pemerintah Desa Tahun 2027 sekaligus Penyelarasan Arah Kebijakan Kabupaten Tabanan untuk nantinya dimasukan kedalam Program Kabupaten masuk ke Desa yang disinkronisasikan dengan Kegiatan Pembangunan Desa
5. Terlaksananya Pembentukan Tim Verifikasi RKP dan sekaligus Tim Penyusun RKP Tahun 2026, Proses Perencanaan Desa Penyusunan RKPDes dalam Kegiatan Pembentukan Tim Verifikasi RKPDes dan Tim Penyusun RKPDes dalam Rangkaian Kegiatan Musyawarah Perencanaan Desa Tahunan untuk Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun 2027. Tugas Tim Verifikasi RPKDes dalam Hal ini adalah Memverifikasi Hasil Penyusunan RKPDes oleh Tim Penyusun RKPDes yang sudah disusun berisi RAB, Desain, Proposal Kegiatan yang akan dilaksanakan pada untuk Pembangunan Desa Tahun 2027. Tugas Tim Penyusun RKPDes dalam hal ini menyusun Rencana Anggaran dan Biaya Pembangunan Desa Tahun 2027 dari Bulan Juli sampai Akhir September dengan Kelengkapannya
Rekomendasi:
1. Perbup 16 A Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDesa dan RKP Desa serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
2. Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
3. PMK No. 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar