Menindaklanjuti SE Kemendesa PDT No. 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musdesus Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih dan Menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nomor: 414.2/1771/DPMD, tanggal 14 Oktober 2025 tentang percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih maka pada hari ini Rabu 22 Oktober 2025 melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk menyatukan persepsi, menyelaraskan langkah, serta memperkuat kerja sama antar pihak yang terlibat dalam persiapan pelaksanaan musdesus. Rapat Koordinasi Percepatan Musyawarah Desa khusus di ikuti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan (yang diwakilkan), Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan (yang diwakilkan), Koordinator TAPM Kabupaten Tabanan beserta Jajaran TA PM, PD dan PLD Kecamatan Selemadeg, Perbekel Se-Kecamatan Selemadeg dan Ketua Koperasi Desa Merah Putih Se-Kecamatan Selemadeg, Pihak Kecamatan Selemadeg, BA KDMP Kecamatan Selemadeg dan PMO Kabupaten Tabanan. Rakor ini diselenggarakan di kantor Camat Selemadeg, Jalan Serma Watra Bajera dimulai dari jam 10.00 Wita s/d 14.00 wita
Tujuan dan Manfaat Rapat Koordinasi : memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Menyatukan persepsi dan langkah kerja dengan BA KDMP, PMO dan Pendamping terkait Rencana Usaha dan Percepatan Musdessus Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP, Mendengarkan dan mempelajari Rencana Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Rencana Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada Bank; Membahas dan menyepakati Dukungan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang menjadi dasar persetujuan Perbekel menerbitkan Surat Persetujuan Rekomendasi Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP); dan Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Tahapan
dan persiapan untuk melaksanakan musdesus dukungan Pengembalian Pinjaman
Koperasi Merah Putih. Diantaranya sebelum musdesus para pengurus kdmp agar
membuat dan menyusun rencana usaha/bisnis yang akan dilaksanakan beserta
besaran pagu yang direncanakan untuk dipinjam. Pemdes bersama BPD sebelum
pelaksanaan musdesus seyogyanya terlebih dahulu melaksanakan pra musdesus untuk
bersama-sama pengurus kdmp membahas isi rencana bisnis beserta resiko
kemungkinan gagal bayar dari pinjaman tersebut. Jika ada perbaikan dan masukan
dari peserta pra musdes dapat menjadi masukan bagi pengurus kdmp untuk
melakukan perbaikan sebelum dibawa ke forum musdesus.
Musdesus adalah sesuatu yang mutlak harus dilaksanakan oleh desa untuk membahas dan menetapkan arah perjalanan kdmp kedepannya serta perencanaan keuangan desa baik tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026. Adapun agenda yang perlu dibahas dalam musdesus dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa merah putih diantaranya :
Mendengarkan dan mempelajari Rencana Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Rencana Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada Bank;
Membahas
dan menyepakati Dukungan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa
Merah Putih (KDMP), yang menjadi dasar persetujuan Perbekel menerbitkan Surat
Persetujuan Rekomendasi Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP);
dan
Membahas
rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi anggota Koperasi
Desa Merah Putih (KDMP).

.jpeg)
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar