beranda

Selasa, 21 Oktober 2025

Menindaklanjuti SE Kemendesa PDT No. 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musdesus Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih dan Menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nomor: 414.2/1771/DPMD, tanggal 14 Oktober 2025 tentang percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih maka pada hari ini Rabu 22 Oktober 2025 melaksanakan  Rapat Koordinasi Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk menyatukan persepsi, menyelaraskan langkah, serta memperkuat kerja sama antar pihak yang terlibat dalam persiapan pelaksanaan musdesus. Rapat Koordinasi Percepatan Musyawarah Desa khusus di ikuti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan (yang diwakilkan), Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan (yang diwakilkan), Koordinator TAPM Kabupaten Tabanan beserta Jajaran TA PM, PD dan PLD Kecamatan Selemadeg, Perbekel Se-Kecamatan Selemadeg dan Ketua Koperasi Desa Merah Putih Se-Kecamatan Selemadeg, Pihak Kecamatan Selemadeg, BA KDMP Kecamatan Selemadeg dan PMO Kabupaten Tabanan. Rakor ini diselenggarakan di kantor Camat Selemadeg, Jalan Serma Watra Bajera dimulai dari jam 10.00 Wita s/d 14.00 wita


Tujuan dan Manfaat Rapat Koordinasi : memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

Menyatukan persepsi dan langkah kerja dengan BA KDMP, PMO dan Pendamping terkait Rencana Usaha dan Percepatan Musdessus Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP, Mendengarkan dan mempelajari Rencana Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Rencana Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada Bank; Membahas dan menyepakati Dukungan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang menjadi dasar persetujuan Perbekel menerbitkan Surat Persetujuan Rekomendasi Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP); dan Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Tahapan dan persiapan untuk melaksanakan musdesus dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih. Diantaranya sebelum musdesus para pengurus kdmp agar membuat dan menyusun rencana usaha/bisnis yang akan dilaksanakan beserta besaran pagu yang direncanakan untuk dipinjam. Pemdes bersama BPD sebelum pelaksanaan musdesus seyogyanya terlebih dahulu melaksanakan pra musdesus untuk bersama-sama pengurus kdmp membahas isi rencana bisnis beserta resiko kemungkinan gagal bayar dari pinjaman tersebut. Jika ada perbaikan dan masukan dari peserta pra musdes dapat menjadi masukan bagi pengurus kdmp untuk melakukan perbaikan sebelum dibawa ke forum musdesus.

Musdesus adalah sesuatu yang mutlak harus dilaksanakan oleh desa untuk membahas dan menetapkan arah perjalanan kdmp kedepannya serta perencanaan keuangan desa baik tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026. Adapun agenda yang perlu dibahas dalam musdesus dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa merah putih diantaranya :

Mendengarkan dan mempelajari Rencana Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Rencana Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada Bank;

Membahas dan menyepakati Dukungan Pembayaran Cicilan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang menjadi dasar persetujuan Perbekel menerbitkan Surat Persetujuan Rekomendasi Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP); dan

Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).



Selasa, 07 Oktober 2025

Evaluasi Perubahan APBDesa Tahun 2025 Kecamatan Selemadeg

Hari Rabu Tanggal 8 Oktober 2025 bertempat di Kantor Camat Selemadeg, dilaksanakan Evaluasi Kecamatan terkait Perubahan APBDesa Tahun 2025 dengan mengacu pada surat Nomor 141.1 / 1658 / DPMD tanggal 29 September 2025 tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 untuk BKK Desa Presisi, Kekurangan Realisasi Bagi Hasil Retribusi Daerah TW IV 2024, Kekurangan Realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah TW IV 2024, Pergeseran Anggaran dan Kegiatan Baru dan di tindaklanjuti melalui surat Evaluasi Perubahan APBDesa Tahun 2025 Nomor: 142/396/PMD-C.SLD tentang Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, tanggal 1 Oktober 2025 di Ruang Rapat Kantor Desa Bongan. Maka Kecamatan Selemadeg melaksanakan Evaluasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 disesuaikan jadwal per Desa pada tanggal 8 Oktober 2025 diikuti oleh Desa Bajera, Desa Wanagiri, Desa Antap, Desa Wanagiri Kauh dan Desa Manikyang

Perubahan APBDesa 2025 adalah proses penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2025 yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dan prioritas desa. Berikut beberapa alasan dan aspek penting terkait perubahan APBDesa 2025 :

Alasan Perubahan: Penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat atau daerah yang baru, Perubahan prioritas pembangunan desa, Keadaan darurat atau bencana yang memerlukan alokasi dana tambahan

Aspek Penting: Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, Evaluasi pelaksanaan APBDesa tahun sebelumnya untuk perbaikan ke depan

Fokus Prioritas: Penguatan ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha lokal, Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa dan fasilitas air bersih, Peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan, Ketahanan pangan melalui pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan

Perubahan APBDesa 2025 bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Proses perubahan APBDesa melibatkan musyawarah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. 

Perubahan APBDesa 2025 dilakukan melalui beberapa tahapan:

1. Identifikasi Kebutuhan Perubahan: Identifikasi kebutuhan perubahan APBDesa dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, perubahan kondisi ekonomi dan sosial desa, atau keadaan darurat.

2. Musyawarah Desa (Musdes): Musdes merupakan forum utama dalam menyusun dan menyesuaikan APBDesa. Dalam musyawarah ini, seluruh unsur masyarakat dan perangkat desa berdiskusi untuk menentukan prioritas penggunaan dana dan rencana perubahan anggaran.

3. Penyusunan Rancangan Perubahan APBDesa: Setelah usulan perubahan disepakati dalam Musdes, perangkat desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun rancangan perubahan APBDesa.

4. Persetujuan Perangkat Desa dan BPD: Rancangan perubahan APBDesa harus disetujui oleh Kepala Desa dan BPD sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah.

5. Penyampaian Usulan Perubahan ke Pemerintah Daerah: Usulan perubahan APBDesa disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diverifikasi dan disetujui.

Senin, 06 Oktober 2025

Evaluasi Perubahan APBDesa Tahun 2025 Kecamatan Selemadeg

 Hari Selasa Tanggal 7 Oktober 2025 bertempat di Kantor Camat Selemadeg, dilaksanakan Evaluasi Kecamatan terkait Perubahan APBDesa Tahun 2025 dengan mengacu pada surat Nomor 141.1 / 1658 / DPMD tanggal 29 September 2025 tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 untuk BKK Desa Presisi, Kekurangan Realisasi Bagi Hasil Retribusi Daerah TW IV 2024, Kekurangan Realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah TW IV 2024, Pergeseran Anggaran dan Kegiatan Baru dan di tindaklanjuti melalui surat Evaluasi Perubahan APBDesa Tahun 2025 Nomor: 142/396/PMD-C.SLD tentang Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan Perubahan

APBDes Tahun Anggaran 2025, tanggal 1 Oktober 2025 di Ruang Rapat Kantor Desa Bongan. Maka Kecamatan Selemadeg melaksanakan Evaluasi

Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 disesuaikan jadwal per Desa pada tanggal 7 Oktober 2025 diikuti oleh Desa Pupuan Sawah, Desa Berembeng, Desa Selemadeg, Desa Serampingan dan Desa Bajera Utara.


Perubahan APBDesa 2025 adalah proses penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2025 yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dan prioritas desa. Berikut beberapa alasan dan aspek penting terkait perubahan APBDesa 2025 :

Alasan Perubahan: Penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat atau daerah yang baru, Perubahan prioritas pembangunan desa, Keadaan darurat atau bencana yang memerlukan alokasi dana tambahan

Aspek Penting: Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, Evaluasi pelaksanaan APBDesa tahun sebelumnya untuk perbaikan ke depan

Fokus Prioritas: Penguatan ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha lokal, Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa dan fasilitas air bersih, Peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan, Ketahanan pangan melalui pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan

Perubahan APBDesa 2025 bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Proses perubahan APBDesa melibatkan musyawarah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. 

Perubahan APBDesa 2025 dilakukan melalui beberapa tahapan:

1. Identifikasi Kebutuhan Perubahan: Identifikasi kebutuhan perubahan APBDesa dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, perubahan kondisi ekonomi dan sosial desa, atau keadaan darurat.

2. Musyawarah Desa (Musdes): Musdes merupakan forum utama dalam menyusun dan menyesuaikan APBDesa. Dalam musyawarah ini, seluruh unsur masyarakat dan perangkat desa berdiskusi untuk menentukan prioritas penggunaan dana dan rencana perubahan anggaran.

3. Penyusunan Rancangan Perubahan APBDesa: Setelah usulan perubahan disepakati dalam Musdes, perangkat desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun rancangan perubahan APBDesa.

4. Persetujuan Perangkat Desa dan BPD: Rancangan perubahan APBDesa harus disetujui oleh Kepala Desa dan BPD sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah.

5. Penyampaian Usulan Perubahan ke Pemerintah Daerah: Usulan perubahan APBDesa disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diverifikasi dan disetujui.

Menindaklanjuti SE Kemendesa PDT No. 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musdesus Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih dan Menind...